PORTALSWARA.COM — Maskapai penerbangan Lion Air memberikan pernyataan resmi terkait kabar dua pegawainya yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba di Bandara Kualanamu, Medan.
Corporate Communications Strategic Lion Group, Danang Mandala Prihantoro, menegaskan keduanya bukan karyawannya, melainkan karyawan dari pihak ketiga yang memberikan layanan darat.
“Keduanya merupakan karyawan pihak ketiga yaitu layanan darat [ground handling],” jelas Danang dalam keterangan resminya, Jumat (19/04/2024).
Prihantoro menambahkan pihaknya sangat mendukung upaya pemberantasan narkoba dan sepenuhnya mendukung proses hukum yang berlangsung. Mereka juga berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.
Kasus ini bermula dari informasi mengenai aktivitas kurir narkoba yang mengirimkan barang dari Medan ke Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang kurir di Bandara Soekarno-Hatta dengan menyita sejumlah besar sabu dan ekstasi.
Melansir Bisnis.com, Sabtu (20/04/2024), Lion Air menyatakan akan terus meningkatkan kebijakan dan prosedur untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja mereka. (psc)








