PORTALSWARA.COM — Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) hari ini meluncurkan buku pedoman uji kompetensi wartawan versi kelima. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyambut baik inisiatif LPDS dalam menciptakan standar uji kompetensi wartawan yang lebih baik.
Dalam sambutannya di gedung Dewan Pers, Ninik Rahayu menyampaikan apresiasi.
“Dewan Pers memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar lembaga uji memiliki standar minimal, sehingga tidak terjadi perbedaan pemahaman yang substansial terkait uji kompetensi wartawan,” ujarnya, Kamis (15/02/2024).
Ia menegaskan pentingnya profesionalisme tidak hanya bagi wartawan tetapi juga bagi perusahaan pers.
“Kita tidak lagi menggunakan berita abal-abal, media abal-abal. Kita menggunakan diksi profesional, menjaga agar pers kita bisa independen,” ujarnya.
Ninik Rahayu menyoroti kebebasan pers sebagai kebebasan berekspresi, namun menekankan perlunya pagar berupa profesionalisme wartawan dan perusahaan pers. Ia juga mengkritisi penggunaan clickbait, menyebutnya sebagai ancaman terhadap integritas pemberitaan.
Pentingnya investasi pada sumber daya manusia dibandingkan mesin menjadi perhatian serius. Ninik Rahayu menyatakan keprihatinannya terhadap perusahaan pers yang lebih cenderung mengalokasikan dana pada infrastruktur mesin daripada penguatan SDM.
Terkait perkembangan kecerdasan buatan, Ninik Rahayu menyampaikan rencana untuk merumuskan kode etik jurnalistik terkait artificial intelligence, mengakui kompleksitas dalam menghadapi isu siber.
Melansir detiknews, Jumat (16/02/2024), dengan peluncuran buku pedoman uji kompetensi wartawan ini dan perhatian serius Dewan Pers terhadap standar dan profesionalisme, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan integritas profesi wartawan serta perusahaan pers di Indonesia. (psc)






