PORTALSWARA.COM — Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menyatakan siap menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah membentuk tim hukum untuk menangani perkara ini.
“Kalau kami sudah siap. TPN, kami, tim hukum kami, sudah siap, sudah lengkap. (Kalau) sekarang MK buka, kita langsung daftar,” kata Mahfud di Jakarta, Jumat (01/03/2024).
Menurut Mahfud, mereka telah menyiapkan berkas kelengkapan dan siap mendaftar begitu KPU menetapkan hasil rekapitulasi Pilpres 2024. Saat ini, proses rekapitulasi tingkat nasional baru dimulai, dengan hasil ditetapkan paling lambat pada 20 Maret 2024.
Meskipun Mahfud menegaskan kesiapannya menggugat hasil Pilpres 2024, ia juga menyoroti bahwa tahapannya belum selesai, dan mereka sedang menunggu penetapan resmi hasil oleh KPU. Mahfud juga membantah bahwa rencana penggunaan hak angket DPR hanya gertakan, dan ia yakin bukti-bukti yang kuat akan mendukung jalur hukum yang diambil.
Sementara TPN Ganjar-Mahfud terus bersiap, mereka juga menunggu dimulainya masa sidang DPR untuk menggulirkan usulan hak angket. Wacana hak angket ini pertama kali diusulkan oleh Ganjar Pranowo, yang didukung oleh beberapa partai politik, sementara kubu Prabowo-Gibran menolak, menganggapnya berpotensi menimbulkan kekacauan.
Melansir KOMPAS.com, Sabtu (02/03/2024), meski wacana hak angket menjadi perbincangan, belum ada mekanisme resmi yang ditempuh hingga saat ini. Mahfud menegaskan bahwa langkah hukum yang diambilnya bukanlah gertakan semata, melainkan langkah serius yang didukung oleh bukti-bukti yang kuat. (psc)