Mantan Sekda Labuhanbatu Didakwa Korupsi Rp1,2 Miliar

PORTALSWARA.COM — Sidang agenda dakwaan terhadap mantan Sekda Labuhanbatu, Muhammad Yusuf Siagian, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terkuak cara terdakwa melakukan tindak pindana korupsi Rp1,2 miliar lebih.

Peristiwa yang melibatkan Yusuf itu bermula sekitar bulan Agustus 2017. Saat itu, Yusuf bersama mantan bendahara umum pengeluaran Setda Labuhanbatu bernama Elida Rahmayanti melakukan pencairan dana sebesar Rp1,2 miliar lebih.

“Selanjutnya berdasarkan uang kas umum pengeluaran periode 1-31 Agustus 2017 terdapat penarikan terhadap uang sebesar Rp1,2 miliar,” kata jaksa Raja Liola Gurusinga, di ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis, (19/10/2023).

Pencairan itu dilakukan terdakwa bersama Elida di salah satu Bank Sumut di Labuhanbatu. Namun dalam pencairan itu, terdakwa tidak menyertakan nota sebagaimana aturan yang berlaku.

“Saksi Elida Rahmayanti selaku bendahara pengeluaran maupun terdakwa selaku penggunaan anggaran tidak ada memajukan pertanggungjawaban uang tersebut,” bebernya.

Lalu pada Desember 2017 Plt Sekda Labuhanbatu Ahmad Mufli melakukan pengecekan pengeluaran. Ahmad menemukan terdakwa, mantan Sekda Labuhanbatu itu tidak melaporkan pencairan dana itu.

Atas perbuatan tersebut, Yusuf pun berurusan dengan pihak berwajib. Yusuf kemudian diadili dan didakwa dengan pasal tindak pidana korupsi.

“Telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” akunya. (psc)

Baca Juga :  Junaidi Minta Kasus Pembacokan Jaksa Diusut Tuntas