Mantan Sekda Labuhanbatu Terduga Korupsi Diperiksa Unit Tipikor Polres Labuhanbatu

PORTALSWARA.COM — Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu Sik SH MH Mik nampaknya tak main-main dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Sekda (Sekretaris Daerah). Karena MYS yang telah dipanggil polisi sebanyak 2 kali namun kabar didapat ia malah mangkir dari panggilan itu.

Alhasil, Polres Labuhanbatu melalui Unit Tindak Pidana Korupsi melakukan penjemputan terhadap mantan Sekda itu sekira pukul12.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan.

“Ya ada, saat ini masih dilakukan pemeriksaan, kenapa dijemput karena sudah 2 kali kita lakukan pemanggilan. Namun beliau tidak hadir,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki kepada portalswara.com, Senin (21/08/2023).

Pantauan wartawan, MYS diperiksa dari pukul 12.00 hingga kini masih tetap berlanjut. MYS diperiksa di unit Tipikor didampingi penasehat hukumnya. Hingga pukul 17.49 WIB MYS masih diperiksa oleh penyidik.

Sebelumnya, pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat menolak Praperadilan (Prapid) Sekdakab Labuhanbatu terhadap Kapolres Labuhanbatu, Selasa (28/03/2023) lalu.

“Menolak keseluruhan permohonan pemohon secara keseluruhan,” ujar Majelis Hakim Tunggal Hendrik Tarigan SH MH, didampingi Panitera Pengganti Sapriono SH MH membacakan putusan di ruang sidang Cakra yang dihadiri masing-masing Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon.

Sekdakab Labuhanbatu MYS melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan permohonan Prapid setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp1,3 miliar lebih oleh Polres Labuhanbatu.

Penetapan tersangka oleh Polres Labuhanbatu sesuai setelah menemukan bukti dan alat bukti yang cukup, mengacu hasil temuan dalam laporan BPK RI Tahun 2017 dalam pengelolaan uang Persediaan Sekretariat Daerah. Dimana pengeluaran dana Rp1,3 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan pengeluarannya. (psc)

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penipuan Rp150 Juta Mengerucut, Hasil Penyidikan SP2HP Catut Mantan Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu