Masyarakat Harap Program UHC JKMB Berlanjut Meski Berganti Walikota Medan

PORTALSWARA.COM — Warga Medan berharap pelayanan berobat gratis melalui program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah atau UHC JKMB terus berlanjut dan semakin prima, meskipun ada kemungkinan pergantian walikota pada Pilkada mendatang.

Harapan ini disampaikan oleh Sariah, seorang warga Medan, saat menghadiri acara Sosialisasi Perda yang digelar oleh Hj Netty Yuniarti Siregar.

Acara ini merupakan bagian dari agenda sosialisasi Perda (Sosper) ke V Tahun 2024 terkait produk hukum Pemko Medan, Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, yang berlangsung di Jl Negara No 52, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (27/05/2024).

Dalam acara tersebut hadir pula Korkot PKH Dedy Irwanto Pardede, perwakilan dari Dinas SDA BMBK Kota Medan Darwin Efendy, Puskesmas Sentosa Baru Sri Lestari, perwakilan Kelurahan Pahlawan Lunertim Sianturi, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan warga lainnya.

Sariah mengungkapkan kekhawatirannya bahwa program UHC JKMB mungkin tidak akan berlanjut jika terjadi pergantian walikota Medan. Selain itu, ia juga menyoroti wacana penghapusan ruangan inap kelas 1, 2 dan 3 bagi peserta BPJS. “Bagaimana pula dengan itu,” tandasnya.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, anggota DPRD Medan Hj Netty Siregar mengatakan bahwa isu tersebut hanya sebatas rumor. Ia menegaskan bahwa kelanjutan program UHC JKMB tidak hanya tergantung pada walikota, tetapi juga menjadi keputusan bersama Pemko Medan dan DPRD Medan.

“Saya yakin, dengan APBD Pemko Medan yang cukup besar, program UHC JKMB layak berlanjut dan pelayanannya akan ditingkatkan. Kita berharap pejabat Pemko Medan akan tetap memperhatikan kebutuhan warganya,” ucap Netty.

Perda No 4 Tahun 2012 yang disosialisasikan mengatur tentang sistem kesehatan di Kota Medan, dengan tujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan terbuka, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Baca Juga :  Wujudkan Medan Bebas Banjir, Politisi PDIP Minta Pemko Maksimalkan Kordinasi Upaya Normalisasi 5 Sungai

Perda ini menetapkan bahwa Pemko Medan harus melakukan tujuh hal utama: upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, pengembangan SDM, penyediaan farmasi, alat kesehatan/makanan, dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan. Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Di dalam Perda ini juga dijelaskan bahwa Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Perda ini menegaskan bahwa Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil, terbuka, dan terjangkau bagi masyarakat. Seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas juga harus dibiayai oleh Pemko.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ini terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal, dan telah ditetapkan menjadi Perda sah di Medan pada 8 Maret 2012 di era Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (psc)