Pengangkatan Kepling X Glugur Darat I Disoal Warga, Lailatul Badri: Kita Minta Ini Menjadi Perhatian Serius Walikota Medan

PORTALSWARA.COM — Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri menyoroti dugaan pelanggaran mekanisme dalam proses perekrutan pemilihan hingga penetapan Kepala Lingkungan (Kepling) X di Jalan Umar, Kelurahan Gelugur Darat I, Kecamatan Medan.

Ia meminta pihak Camat dan Lurah mematuhi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwal) agar proses pengangkatan kepling tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan, Lailatul Badri setelah menerima keluhan sejumlah warga yang mengadu terkait proses pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) X.

“Sejumlah warga mengadu kepada saya yang keberatan atas proses pemilihan Kepling X di Jalan.Umar yang secara tidak langsung berdekatan dengan tempat tinggal saya,” kata wanita yang akrab disapa Lela kepada wartawan, Minggu (12/07/2026) setelah menerima pengaduan warga.

Dalam pertemuan itu sejumlah masyarakat meminta agar Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala lingkungan ( Kepling) yang telah diterbitkan ditinjau kembali serta berharap Pemerintah Kota ( Pemko) Medan melakukan verifikasi ulang secara terbuka terhadap seluruh proses seleksi.

“Kami tidak pernah tahu siapa saja yang memberikan dukungan kepada calon kepling. Kami meminta SK kepling yang sudah diterbitkan ditinjau ulang dan dilakukan verifikasi ulang secara terbuka,” ujar Amirudin Sirait salah seorang warga yang juga Ketua BKM Masjid Al Ikhlas.

Ia mengatakan dua kandidat dalam pemilihan tersebut, yakni Fachri Azril Syah dan Ahmad Aulia Syukri.

Dalam proses penjaringan dukungan warga, Fachri Azril Syah disebut memperoleh sekitar 120 suara, sedangkan Ahmad Aulia Syukri mendapatkan sekitar 60 suara.

Jumlah kepala keluarga di Lingkungan X yang memiliki hak memberikan dukungan diperkirakan sekitar 170 KK.

Tidak hanya itu, berbagai tahapan proses pengujian dinilai janggal.

Dimana, Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Kepala Lingkungan justru diberikan kepada Ahmad Aulia Syukri. Sementara Fachri Azril Syah yang diklaim meraih dukungan terbanyak dan telah memenuhi persyaratan tidak ditetapkan sebagai kepling.

Baca Juga :  FPKS: Revisi Perda Pengelolaan Sampah Bisa Sahuti Keresahan Warga

” Harusnya pengumuman tanggal 10 Juli 2026, tapi tiba-tiba tanggal 9 Juli 2026 sudah keluar pula namanya ,” katanya.

Terkait dengan persoalan ini, Lela menyatakan akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada pihak Komisi 1 DPRD Kota Medan.

“Permasalahan ini saya akan sampaikan kepada rekan-rekan di Komisi 1 yang membidangi pemerintahan agar secepatnya mengelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) agar tidak menjadi polemik berkepanjangan ,” katanya.

Namun, dalam hal ini Lela berharap persoalan tersebut menjadi perhatian serius dari saudara Wali Kota Medan.

“Ya, kita berharap Wali Kota Medan saudara Rico Waas dapat segera menurunkan tim melakukan penelusuran atas permasalahan ini.Apakah hal ini sudah mengajukan sesuai dengan tahapan mekanismes yang ada ” katanya. (bees/psc)