Murid 13 Tahun Dicabuli Guru di Tanjung Balai

PORTALSWARA.COM, Tj Balai – Seorang murid 13 tahun dicabuli gurunya sendiri di Tanjung Balai Sumatera Utara (Sumut). Prilaku keji oknum guru, REY (36), terhadap muridnya itu, terungkap setelah keluarga melihat korban mengalami trauma. Lantas melaporkannya ke polisi.

Menurut Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, setelah mendapat laporan pihaknya bergerak cepat dan menangkap pelaku yang diketahui seorang guru.

Dikatakannya, peristiwa ini merupakan prilaku paling bejat seorang guru PNS, yang tega melakukan persetubuhan dengan korbannya yang nota bene adalah muridnya sendiri.

Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak enam kali. Berlangsung selama bulan Oktober 2022 lalu. Aksi mesum tersebut dilakukan di rumah pelaku.

“Dengan modus untuk perbaikan nilai dan korban di bawah ancaman tersangka,” kata AKBP Ahmad, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (8/11/2022).

Terhadap oknum guru tersebut polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU No. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (psc/sugi)

Baca Juga :  Polisi Tangkap Ibu dan Anak Bandar Sabu di Tanjung Balai