PORTALSWARA.COM — Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengamankan terpidana tindak pidana penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Selamat Ang, Selasa (09/09/2025), setelah beberapa hari sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat.
Pria berumur 39 tahun itu berhasil diciduk dan diamankan Tim Tabur Kejatisu di Jalan HM Yatim No 18 Lk IV Kel Karya Kecamatan Tanjung Balai, Selatan Kota Tanjung Balai.
Awalnya, tim melakukan observasi dan memastikan informasi masyarakat tersebut. Tim melakukan pemantauan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Tanjung balai. Hingga Selasa (09/09/2025) pukul 07.00 WIB terpidana Selamat Ang, diamankan dari kediamannya tanpa perlawanan.
Kajati Sumatera Utara, Dr Harli Siregar melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M Husairi SH MH, menyampaikan, kepada wartawan, benar tim Tangkap Buron Kejatisu, mengamankan terpidana tindak pidana penipuan atas nama Selamat Ang, DPO yang dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2 tahun kurungan. Sebagaimana putusan pengadilan pada tingkat kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Medan selaku eksekutor.
Namun setelah jaksa akan melakukan eksekusi pidana badan, terpidana saat itu menghindar dan berusaha bersembunyi sekian tahun. Sehingga hal ini dianggap mempersulit dan menghambat jaksa dalam melakukan eksekusi.
“Bahkan dikhawatirkan juga akan menggangu terwujudnya kepastian hukum itu sendiri,” ungkapnya.
Lebih lanjut Husairi, menambahkan, sebagaimana pesan Kajati melalui Asisten Intelijen, upaya pencrian dan pengamanan terhadap buronan tindak pidana pada Kejaksaan akan terus dilakukan kapan dan dimanapun. Hal ini demi mewujudkan kepastian pada proses hukum itu sendiri.
“Sehingga secara jelas dan tegas kami sampaikan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya. (bees/psc)










