PORTALSWARA.COM — Musim lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2023 telah dimulai. Dalam musim lapor ini, wajib pajak (WP) pribadi dapat melakukan pelaporan secara online melalui layanan DJP Online di website resmi https://djponline.pajak.go.id/.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan fitur e-Filing, memungkinkan WP mengisi SPT dan melaporkan pajak mandiri. Karyawan diminta meminta bukti potong ke pemberi kerja untuk memulai laporan SPT Tahunan 2023 sebelum batas waktu 31 Maret 2024.
Perubahan signifikan dalam perhitungan tarif pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) terjadi mulai Januari 2024. Skema baru menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dan mencakup Wajib Pajak karyawan, pegawai kriteria umum, serta PNS/TNI-POLRI.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyatakan bahwa landasan hukum untuk perubahan ini akan segera ditandatangani.
Rumus baru untuk perhitungan tarif PPh mengggunakan TER adalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh.
Tarif efektif ini memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan jenis status PTKP. Tabel PTKP telah diterbitkan, mencakup status seperti Tidak Kawin, Kawin dan Kawin serta Pasangan Bekerja.
Menurut Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021, tarif PPh orang pribadi memiliki penambahan satu lapisan tarif untuk penghasilan tertinggi, yaitu Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif 35%.
Berikut adalah ilustrasi perbandingan perhitungan PPh Pasal 21 terbaru dengan yang berlaku saat ini menggunakan contoh seorang Wajib Pajak Orang Pribadi, sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia, Sabtu (06/01/2024).
-Perhitungan PPh Saat Ini: Gaji Rp10.000.000/bulan, tarif 5%, PPh per bulan Rp231.250.
– Perhitungan Tarif Efektif (TER): Tarif 2,25%, selisih pemotongan Rp75.000.
Wajib pajak diingatkan untuk melaporkan SPT Tahunan 2023 sesuai batas waktu yang ditentukan. (psc)






