Nikita Mirzani Dijadwalkan Sidang Perdana Hari Ini

PORTALSWARA.COM, Serang — Penahanan Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Kota Serang, Banten sejak Selasa (25/10/2022) malam sempat menghebohkan. Nikita berteriak saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Dan Nikita Mirzani dijadwalkan sidang perdana hari ini, Senin (14/11/2022).

Artis kontroversial, Nikita Mirzani ditahan berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih dari Nindy Ayunda

Sidang perdana kasus tersebut dengan Nikita Mirzani sebagai terdakwa akan dijadwalkan Senin (14/11/2022). Menurut kuasa hukum Nikita Mirzani, kliennya telah siap mengikuti jalannya sidang dalam kasus yang dihadapinya. Namun, menjelang sidang perdananya, petugas Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) melakukan penggeledahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang, termasuk kamar tahanan milik Nikita Mirzani.

Penggeledahan dilakukan untuk menyasar narkoba dan mencegah terjadinya gangguan keamanan serta ketertiban di balik jeruji besi.

“Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas), Rutan Kelas IIB Serang terus berupaya untuk dapat berbenah, tentunya dengan melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak di kamar tahanan blok hunian,” ujar Kepala Rutan Klas IIB Serang, Prayoga Yulanda, dalam rilis resminya, Sabtu (12/11/2022).

Pria yang pernah bertugas di Lapas Cipinang ini juga berdialog dengan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Klas IIB Serang, agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di balik jeruji besi.

Yoga tidak ingin ada gangguan keamanan dan ketertiban sedikitpun dibangunan yang sudah berusia 137 tahun itu. Dia berharap, seluruh WBP dapat mengikuti program pembinaan dan peraturan yang ada. Sehingga setelah bebas nanti, bisa terus berkarya bersama masyarakat.

“Kita juga berdialog kepada WBP yang berisi ajakan dan arahan untuk warga binaan, agar bersama-sama dapat menciptakan Rutan Serang yang kondusif, aman, dan tertib,” tuturnya.

Baca Juga :  CFD Ajang Unjuk Kreativitas Komunitas di Kota Medan

Selama penggeledahan penjara yang juga diisi oleh selebritas Nikita Mirzani itu, tidak ditemukan adanya narkoba maupun gangguan keamanan dan ketertiban. Usai sidak, seluruh WBP kembali masuk ke dalam kamar untuk beristirahat kembali. Sedangkan benda yang dilarang, disita oleh petugas KPR.

“Hasil penggeledahan ditemukan beberapa sendok stainless, korek gas, pinset, dan dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan adanya narkoba,” kata Kepala KPR Rutan Klas IIB Serang, Nur Abimantrana.

Nantinya, pada sidang pertama tersebut akan diputuskan sidang selanjutnya akan digelar secara online ataukah offline. Pada sidang tersebut keputusan diambil oleh hakim setelah mendengar beberapa masukan dari terdakwa Nikita Mirzani, penasehat hukum, juga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sementara ini sidang selalu online dulu, nanti lihat perkembangan sidang pertama, apakah ada permintaan dari terdakwa, penasehat hukum, apakah ada permintaan jaksa penuntut umumnya. Nanti situasinya kita lihat,” kata Uli.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan, kliennya, Nikita Mirzani sudah siap untuk menjalani sidang. “Kalau Niki sangat siap. Malah dari kemarin minta segera disidangkan,” ungkap Fahmi Bachmid saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).

Selain itu dirinya juga meminta untuk dilakukan secara offline, sebab Fahmi menilai persidangan harus sesuai dengan aturan terdakwa harus hadir.

“Saya minta supaya sidangnya offline karena sidang itu harus berhadapan dengan hakimnya, kecuali kita dalam posisi covid 2-3 tahun lalu, yaitu memang situasinya darurat tapi dalam situasi seperti ini, sidang itu harus dihadirkan di persidangan,” ujar Fahmi.

“Sidang teroris di Jakarta Timur saja itu dihadirkan terdakwanya. Sangat aneh kalau sidang Nikita tidak dihadirkan di persidangan karena itu adalah aturan di dalam KUHP, terdakwa harus dihadirkan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Tetap Glowing Selama di Penjara

Kemudian, Fahmi juga mengatakan, dengan digelarnya sidang secara offline pihak Nikita Mirzani minta agar Dito Mahendra dapat hadir saat sidang perdana Senin (14/11/2022).

“Wajib hadir kalau sidang itu. Bukan dipertemukan, mau tidak mau diwajibkan hadir di persidangan,” tuturnya.

Sebelumnya, melansir sebagai sumber, Senin (14/11/2022), Fahmi Bachdim membeberkan Nikita Mirzani dikabarkan baru masuk rumah sakit akibat saraf kejepit. “Niki sehat kemarin masuk rumah sakit karena saraf terjepit sakit sekali dan itu saraf dari Rutan supaya di rawat. Setelah dirawat dia merasa ada yang ganjil karena dia merasa lebih terpenjara lagi di rumah sakit,” kata Fahmi.

“Penyakit ini kan bukan kayak flu dikasih obat sembuh, jadi mungkin dia lebih tenang di Rutan,” pungkasnya. (psc/bs)