PORTALSWARA.COM, Serang — Penahanan Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Kota Serang, Banten sejak Selasa (25/10/2022) malam sempat menghebohkan. Nikita berteriak saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Dan Nikita Mirzani dijadwalkan sidang perdana hari ini, Senin (14/11/2022).
Artis kontroversial, Nikita Mirzani ditahan berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih dari Nindy Ayunda
Sidang perdana kasus tersebut dengan Nikita Mirzani sebagai terdakwa akan dijadwalkan Senin (14/11/2022). Menurut kuasa hukum Nikita Mirzani, kliennya telah siap mengikuti jalannya sidang dalam kasus yang dihadapinya. Namun, menjelang sidang perdananya, petugas Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) melakukan penggeledahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang, termasuk kamar tahanan milik Nikita Mirzani.
Penggeledahan dilakukan untuk menyasar narkoba dan mencegah terjadinya gangguan keamanan serta ketertiban di balik jeruji besi.
“Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas), Rutan Kelas IIB Serang terus berupaya untuk dapat berbenah, tentunya dengan melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak di kamar tahanan blok hunian,” ujar Kepala Rutan Klas IIB Serang, Prayoga Yulanda, dalam rilis resminya, Sabtu (12/11/2022).
Pria yang pernah bertugas di Lapas Cipinang ini juga berdialog dengan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Klas IIB Serang, agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di balik jeruji besi.