PORTALSWARA.COM, Jakarta — Nikita Mirzani terancam penjara dan denda Rp12 miliar. Sidang perdana atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di Pegadilan Negeri Serang sudah dijalani Nikita Mirzani. Dan pengacara Dito kembali menyinggung kerugian kliennya yang membuat Nikita Mirzani ditahan.
Nikita ditahan di Rutan Kelas IIB Serang usai perbuatannya dituduh mencemarkan nama baik. Pasal yang memberatkan Nikita Mirzani adalah Pasal 36 UU ITE karena dianggap merugikan Dito Mahendra senilai Rp17,5 juta.
Perihal kerugian Rp 17,5 juta tersebut banyak yang mempertanyakannya, hingga akhirnya membuat Nikita Mirzani ditahan. Yafet Rissy selaku kuasa hukum Dito Mahendra memberikan penjelasan.
“Kalau kita refer (rujuk) ke pasal 36 cukup jelas, tidak ada penjelasannya mengenai kerugian seperti apa, berapa banyak kerugian, minimum berapa maksimum berapa, tidak diatur,” kata Yafet Rissy saat menggelar konferensi pers di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2022).
Jadi, besaran kerugian yang dialami oleh Dito Mahendra sebenarnya tidak perlu dipersoalkan.
“Jadi persoalan nya bukan pada minimum atau maksimum, kecil atau besarnya jumlah kerugian, tapi masalahnya adalah bahwa ada kerugian itu tadi oleh korban,” tutur Yafet Rissy.
“Itu bisa dibuktikan dengan sangat mudah. Karena kalau tidak bisa dibuktikan, tidak mungkin Jaksa menerima pemberkasan pelimpahan berkas dari pihak penyidik,” jelasnya.
Akibatnya, sebagaimana dilansir dari detik.com, Sabtu (19/11/2022), Nikita Mirzani terancam hukuman maksimal 12 Tahun penjara dengan denda Rp12 miliar.
“Karena kemarin kita ingat Pasal 36 itu juga dijuncto-kan dengan Pasal 27. Artinya dijuncto-kan dengan pasal 51 ayat 2 yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara maksimum dan dendanya 12 miliar rupiah,” pungkasnya. (psc/sugi)