PORTALSWARA.COM — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK beri sanksi perusahaan debt collector yang membentak polisi. Tak hanya perusahaan, tiga dari tujuh debt collector yang menarik paksa mobil milik selebgram Clara Shinta juga berpotensi mendapatkan sanksi dari OJK.
Ketiga debt collector yang membentak anggota Bhabinkamtibmas bernama Aiptu Evin Susanto tersebut ditangkap.
Menurut Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yustianus Dapot, perusahaan yang menjadi tempat BPKB mobil Clara digadaikan harus bertanggung jawab dalam kasus ini. OJK beri sanksi perusahaan.
“Di dalam proses penagihan, kalau ada hal seperti ini yang bertanggungjawab tetap harus perusahaan pembiayaannya,” ujar Yustinus, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (23/02/2023).
Dikatakan Yustianus, sejumlah sanksi akan diberikan OJK kepada perusahaan tersebut. Salah satu sanksinya yaitu larangan bekerjasama antara perusahaan jasa penagih dengan debt collector. “Perusahaan tidak boleh melakukan kerjasama dengan perusahaan penagih eksternal (debt collector). Sampai mereka melakukan perbaikan SOP, nanti kami teliti,” ujar Yustianus.
Tak hanya itu, OJK juga meminta agar perusahaan mengganti jajaran direksi sebagai bentuk evaluasi hingga segera melaporkan secara rinci kasus yang terjadi sehingga memudahkan proses pendalaman. “Sanksi terberat itu bisa pembatasan atau direksinya bisa kita penilaian kembali yang utama. Kalau nggak menjalankan tugas dengan baik ya kita suruh mundur. Kita minta mereka mencari pengganti direksinya,” pungkas Yustianus.
Melansir VIVA Metro, Minggu (26/02/2023), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengungkap tiga debt collector tidak hanya memaki, tapi juga melawan Aiptu Evin yang sedang bertugas. Selain itu, ulah debt collector itu juga kata Hengki turut memunculkan adanya ancaman fisik dan psikis.
“Diadakan perlawanan oleh kelompok itu. Ini bukan memaki, ada paksaan fisik. Ada ancaman psikis,” kata Hengki kepada wartawan, Kamis (23/02/2023).
Dia menjelaskan, atas hal ini Aiptu Evin lantas membuat laporan polisi. Kemudian, para debt collector ditangkap lalu ditetapkan jadi tersangka.
Mereka saat ini juga ditahan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Menurut Hengki, para pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Pasalnya 214 KUHP, pengacaman terhadap petugas ancaman maksimal tujuh tahun,” katanya lagi.
Tiga Debt Collector Ditangkap Tiga debt collector yang memaki Aiptu Evin Susanto, ditangkap. Video para debt collector itu memaki dan membentak Aiptu Evin viral di media sosial. Dari tiga pelaku, satu orang ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Maluku.
“Ya, ada yang sudah kami amankan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (22/02/2023).
Aksi debt collector itu viral karena ingin menarik paksa mobil milik selebgram Clara Shinta. Saat itu, ada Aiptu Evin yang diduga coba menengahi. Namun, Aiptu Evin justru dimaki-maki oleh para debt collector tersebut. (psc)






