Oknum Dokter Tersangka Cabuli Istri Pasien Berdamai dengan Rp600 Juta

PORTALSWARA.COM — Sebuah kejadian kontroversial mencuat di RS Bunda Medika Jakabaring, di mana seorang oknum dokter dengan inisial MY telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli istri pasien bernama TAF. Namun, kabar mengejutkan datang saat kedua belah pihak, tersangka dan korban, memutuskan untuk berdamai dengan uang damai senilai lebih dari Rp600 juta.

Tim kuasa hukum korban, Redho Junaidi, mengonfirmasi bahwa perdamaian telah tercapai. Dimana MY, si oknum dokter, setuju untuk memberikan sejumlah uang kepada TAF. Meskipun nominal yang tepat tidak diungkapkan, Redho memastikan uang damai yang diberikan MY melampaui angka Rp600 juta.

“Iya, informasinya memang seperti itu, TAF dan MY sudah berdamai,” kata Redho, Sabtu (20/04/2024).

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, mengakui penerimaan surat perdamaian oleh Subdit PPA dari kedua belah pihak pada Jumat lalu. Sementara itu, tim dari Subdit PPA Ditreskrimum telah secara resmi menetapkan MY sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan MY dengan status tersangka telah dijadwalkan oleh Ditreskrimum untuk Kamis mendatang. Kasus ini masih menarik perhatian publik karena kombinasi antara isu kekerasan seksual dan penyelesaian di luar jalur hukum formal. (psc)

Baca Juga :  Tersangka Pemerkosa Perwira Kostrad Seorang Mayor Paspampres