PORTALSWARA.COM — Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar alias Uceng, mengkritik putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait pelanggaran etik Ketua KPU RI dan anggotanya.
Menurut Uceng, putusan tersebut terlambat dan tak dapat mengubah keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pilpres 2024. Ia menekankan bahwa dengan sembilan hari jelang pemilu, perubahan itu tak mungkin dilakukan, mengacu pada regulasi yang mengharuskan perubahan pencalonan minimal 60 hari sebelumnya.
Uceng juga menyoroti ketiadaan konteks aturan mengenai implikasi dari temuan pelanggaran etik. Dia merinci bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Gibran sebagai peserta Pilpres menjadi salah satu contoh ketidakjelasan aturan. Meski begitu, Uceng melihat putusan DKPP dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk tidak mendukung kandidat dengan cacat etik.
“Pemilu tinggal sembilan hari, padahal untuk mengubah itu kan sudah enggak mungkin. Sekurang-kurangnya 60 hari kan sebenarnya kalau kita pakai undang-undang dan PKPU bahkan kalau kandidat meninggal kan udah enggak bisa diganti tuh, kalau H-60,” kata Uceng ditemui di Kampus UII Cik Di Tiro, Kota Yogyakarta, Senin (05/02/2024).
Mengenai usulan penundaan pemilu, Uceng menolaknya, menyebutnya memperpanjang masa jabatan Jokowi dan mengubah UUD NRI 1945. Sebagai alternatif, ia menyarankan “hari penghakiman” pada 14 Februari 2024 sebagai waktunya untuk pemilih memberikan keputusan terhadap kandidat yang terlibat dalam pelanggaran etik.
Meski DKPP memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU dan anggotanya terkait pendaftaran Gibran, baik DKPP maupun Bawaslu menegaskan bahwa putusan ini tidak memengaruhi pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Melansir CNN Indonesia, Selasa (06/02/2024), Ketua DKPP, Heddy Lugito, menjelaskan bahwa keputusan DKPP bersifat etik dan tidak membatalkan pencalonan Gibran. (psc)






