PAN Kota Medan Ajukan Gugatan ke Bawaslu Setelah 4 Caleg Dicoret oleh KPU

PORTALSWARA.COM — PAN Kota Medan memastikan akan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan mencoret 4 calon anggota legislatif PAN dari Daftar Calon Tetap (DCT). Pencoretan tersebut dilakukan karena status mereka sebagai staf ahli DPRD Medan.

Ketua DPD PAN Medan, T Bahrumsyah, mengungkapkan bahwa klarifikasi telah dilakukan, dan gugatan akan disampaikan pada Kamis (4/1/2024). Menurutnya, pencoretan dilakukan atas dasar administrasi, meskipun pihak PAN telah melengkapi berkas yang diperlukan.

Bahrumsyah menyatakan bahwa keempat caleg yang dicoret telah mengundurkan diri sejak November 2023 dan telah menghentikan penerimaan gaji. Tim hukum DPD PAN Medan telah mempersiapkan gugatan beserta dokumen yang diperlukan.

Meski mengakui perbedaan persepsi antara KPU Medan dan caleg, Bahrumsyah menekankan bahwa langkah administratif sedang diupayakan, dan kesalahan komunikasi mungkin terjadi. Ia menyoroti bahwa keempat caleg telah menyertakan surat pengunduran diri saat pendaftaran, meskipun tanpa melampirkan surat dari instansi terkait.

Sebelumnya, KPU Medan mencoret 11 nama caleg dari DCT karena status mereka sebagai staf ahli DPRD dan tenaga honorer di pemerintahan. PAN berharap gugatan yang diajukan dapat mengembalikan status keempat caleg tersebut dalam DCT KPU. (psc)

Baca Juga :  Masa Sidang I Tahun 2023 DPRD Medan Prioritaskan 3 Agenda