PORTALSWARA.COM — Partai Ummat hari ini, Jumat (16/12/2022), mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Buni Yani, pihaknya bakal mengajukan gugatan Bawaslu terkait tidak lolosnya partai besutan Amin Rais tersebut.
Dikatakannya, langkah itu merupakan tindak lanjut atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan partai politik (parpol) besutan Amien Rais itu, tak lolos dalam verifikasi faktual. Dan dinyatakan tak bisa mengikuti Pemilu 2024.
“Tim hukum Partai Ummat akan mendaftar gugatan ke Bawaslu besok Jumat. Kira-kira habis jumat’an,” ujar Buni pada wartawan, Kamis (15/12/2022).
Ia mengklaim pihaknya telah memiliki semua bukti yang diperlukan untuk mengajukan keberatannya atas keputusan KPU tersebut.
“Partai Ummat sudah mengantongi semua bukti yang sedang disusun oleh tim hukum agar terstruktur,” kata Buni.
Melansir Kompas.com, Jumat (16/12) 2022), KPU menyatakan partai baru itu tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 karena tak memenuhi verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Utara (Sulut).
Komisioner KPU Idham Kholik mengungkapkan, sesuai Pasal 173 Ayat (2) dan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 7 Ayat (1) dan Pasal 8 Ayat (1) Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022, parpol harus dinyatakan memenuhi syarat di seluruh provinsi Tanah Air.
Sementara itu, ditemui saat pengumuman peserta Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022) kemarin, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin mengaku proses verifikasi faktual di dua provinsi itu diganjal oleh pihak KPUD.
Ia juga telah memberikan surat keberatan atas keputusan tersebut.
Tak hanya itu, Nazaruddin mengklaim telah memiliki bukti upaya penjegalan tersebut. (psc)