Pedagang Komit Redenominasi Tak Naikkan Harga Jual

PORTALSWARA.COM — Para pedagang komit redenominasi tidak akan menaikkan harga jual. Kepastian yang disampaikan para pedagang tersebut, seiring di tengah menguatnya isu redenominasi.

Komit redenominasi kalangan pedagang memastikan tak akan membuat harga-harga barang jualannya naik seketika, karena asal-asalan membulatkan harga.

Pembulatan ini menjadi salah satu kekhawatiran dampak dari komit redenominasi, lantaran nilai rupiah terlihat semakin kecil dengan menghapus 000 atau ribu. Seperti Rp1.800 yang menjadi Rp1,8 dibulatkan menjadi Rp2.

Agung, pengusaha Ayam Penyet “Manjur” saat ditemui wartawan di tempat dagangannya, kawasan Jalan Kertamukti, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, juga mengaku khawatir pembulatan itu dilakukan penjual bahan baku dagangannya.

Meskipun ia sendiri telah menerapkan pemangkasan nilai rupiah dalam menu dagangannya. Seperti ayam penyet sambal hijau Rp18K dan kol goreng Rp3K tanpa meletakkan angka 000 atau ribu.

Tapi, ia optimis, sebagai pelaku usaha, pembulatan tidak akan dilakukan jika memang tersedia nominal yang merepresentasikan nilai terkecil setelah redenominasi. Sebab, tinggal menaruh koma di daftar harga jualnya.

“Pasti lah ada takut kayak gitu, karena masih ada kebingungan. Tapi, ya paling kalau gitu sih ya taruh koma, lebih nya berapa,” tutur Agung.

Senada, Juliana Yusuf, Manager Crispy Chop Steak House di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, juga menyatakan, hal yang serupa. Ia berpendapat redenominasi hanya mengubah angka nominal rupiah, bukan memangkas nilai rupiah seperti saat kebijakan sanering.

“Tidak sampai disalahgunakan oleh pengusaha dengan menaikan harga, karena redenominasi ini cuma merubah angka bukan nilainya,” kata pria yang akrab disapa Ijul itu.

Sebaliknya, kalangan konsumen malah khawatir kebijakan redenominasi yang kembali mencuat akan membuat harga-harga naik. Rencana redenominasi ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.

Baca Juga :  Bupati Dorong Koperasi Deli Serdang Bertransformasi Digital dan Adaptif

Di antaranya, Reny (62) ibu rumah tangga yang ditemui di kawasan Tangerang Selatan. Ia menganggap redenominasi akan membuat harga barang naik, karena saat masih adanya pecahan Rp 500 perak saja, pedagang sudah sering membulatkan harga belanjaan di warung-warung atau pasar.

“Kan orang mau belanja repot, kalau yang ganjil-ganjil gimana? ribet itu mah, cari-cari kerjaan. Biasanya kan begitu aja kan, orang di warung-warung aja Rp 500, ah digenapin saja lah, jadi mereka genap-genapin gitu aja nanti, jadi enggak setuju,” tutur Reny.

Anis (28) juga mengatakan begitu, sebab ia sendiri mengaku bingung pengganti pecahan Rp500 dan Rp200 perak bila nantinya redenominasi menjadikan Rp1.000 sebagai mata uang terkecil dengan besaran Rp1.

“Takut juga sih, makanya saya berharap pemerintah harus lebih effort lagi untuk ngamanin harganya, sosialisasi digencarin juga untuk penjual selain konsumen, khawatir juga kayak pedagang-pedagang di pasar malah lonjakin harga seenaknya,” ucap Anis.

Melansir CNBC Indonesia, Sabtu (01/07/2023), isu dampak dari redenominasi rupiah ini sebetulnya juga kembali mencuat dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti, Rabu (15/06/2023).

Saat itu, Destry mengatakan bahwa sebetulnya BI juga berkeinginan kuat supaya redenominasi itu bisa segera direalisasikan karena dampaknya bagi perekonomian akan sangat bagus, termasuk dari sisi efisiensi sistem transaksi, hingga akuntansi.

“Jadi kami persiapan teknis itu sudah sampai ke ritel-ritel, kita pakai price tagging, jadi sudah disiapkan ini harganya Rp50.00 menjadi Rp50, sudah sampai ke sana,” ucapnya.

Namun, yang menjadi persoalan rumit kata dia adalah mengontrol harga barang ini barangnya sebelum sampai ke pasar. Karena ada potensi permainan perubahan harga saat para produsen mengetahui nominal harganya diperkecil.

Baca Juga :  Penumpang Nataru Tiket Pelni Capai 370 Persen

“Yang mestinya tadinya harganya Rp50.000 mestinya one to one kan jadi Rp50. Tapi bisa aja kalau dia nakal dia jadikannya enggak Rp50 tapi Rp75, tapi kan lebih murah nih dari Rp50.000 tapi kan ini valuenya jadi beda. Ini yang harus kita kontrol di sini,” ucap Destry.

Oleh sebab itu, Destry mengatakan, yang menjadi persoalan untuk merealisasikan redenominasi rupiah adalah pengawasan penetapan harga barang. Ini menurut dia harus menjadi perhatian seluruh pihak, baik aparat penegak hukum hingga kementerian atau lembaga.

“Ini enggak bisa BI kerjakan sendiri. Jadi ini melibatkan aparat segala macam, karena mungkin harus ada pengawasan, dari Kemendag juga dan seterusnya. Jadi ini satu proses yang memang butuh persiapan sangat matang,” kata Destry. (psc)