Pembangunan Kantin Dinkes Sumut Diduga Bernuansa Korupsi

PORTALSWARA.COM — Pembangunan kantin Dinkes (Dinas Kesehatan) Pemprov Sumut yang menelan anggaran Rp2 miliar sarat dugaan korupsi.

Belakangan, dugaan nuansa korupsi pembangunan kantin Dinkes Pemprov Sumut ini dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Menurut informasi, kasus dugaan korupsi proyek kantin ini dipegang oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Dari dokumen yang diterima Tribun-medan.com, disebutkan bahwa pemanggilan pelapor akan berlangsung pada 30 Mei 2023 mendatang.

Pemanggilan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor Sp.Lidik/2092/V/Res.3.3/Reskrim/tanggal 15 Mei 2023.

“Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini diberitahukan kepada Saudara bahwa Unit Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Medan sedang melakukan kegiatan Penyelidikan adanya laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas Kesehatan Prov. Sumut TA-2022 dalam kegiatan pekerjaan kontruksi Pembangunan Kantin Sehat dengan pagu anggaran sebesar Rp2.183.760.000,” tulis surat tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, Alwi Mujahit menyebut, kantin sehat tersebut belum digunakan.

“Sehubungan dengan pemberitaan di media, kami jelaskan sebagai berikut. Kantin belum digunakan, karena belum diserahterimakan. Belum diserahterimakan, karena belum dibayar 100 persen,” ujar Alwi, Jumat (19/05/2023).

Alwi mengatakan, pembayaran belum dilakukan 100 persen lantaran pengerjaan kantin belum selesai.

“Belum dibayar 100 persen karena di akhir tahun, belum selesai dan dilakukan perpanjangan kontrak 50 hari kalender. Selanjutnya, setelah selesai, akan dilakukan penilaian oleh tim pengawas,” katanya.

Alwi juga mengatakan, pihaknya meminta Inspektorat Provinsi Sumut untuk memberikan saran terhadap pengerjaan proyek tersebut.

“Untuk tidak terjadi kesalahan, kami meminta inspektorat untuk memberi saran pendapat terhadap pekerjaan tersebut. Bila ada perintah pembayaran, akan kami ajukan dana untuk pembayaran 100 persen pada P-APBD yang akan datang.
Jadi, memang belum bisa dipakai,” pungkasnya.

Baca Juga :  Guru Penggugat Kasus PPPK Madina 2023 ke PTUN Medan Diteror OTK

Sebelumnya, Dinkes Provinsi Sumut sudah membangun kantin dengan nilai pagu anggaran Rp2 miliar dengan menggunakan anggaran APBD Provsu tahun 2022 di area perkantoran Dinkes Provsu.

Namun, setelah selesai dibangun kantin tersebut sampai saat ini belum digunakan sebagaimana mestinya.

Hasil tinjauan tribun-medan.com, anggaran sebesar Rp2 miliar tersebut diduga dikarenakan pembangunan kantor tersebut bukanlah membangunan ruangan baru melainkan hanya melakukan rehap semata dan menambahkan jendela maupun pintu kaca kemudian memoles dinding dengan ketebalan cat berwarna putih.

Sebelumnya gedung yang terlihat sempit itu digunakan sebagai ruangan kantor Badan Pengawas Kesehatan dan samapai saat ini masih terlihat kosong-melompong.

Di dalam ruangan juga terlihat representatif, jika ditinjau dari sisi besarnya anggaran yang digunakan, mengingat didalamnya hanya ada 4 wastapel saja tanpa kursi dan meja.

Anggota DPRD Sumatra Utara Subandi menilai pembangunan Kantin yang berada di area Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terkesan asal-asalan dan tidak refresentatif.

Subandi menyebut, pembangunan Kantin tersebut dianggap mubazir apalagi sampai sekarang setelah selesai dibangun Kantin ini tidak pernah digunakan.

“Ya harusnya anggaran sebesar itu bisa digunakan untuk kepentingan rakyat yang bisa kita rampungkan, yang mana kita berharap agar bagaimana UMKM kita bisa bangkit dan Pertanian kita tambah baik,” ucapnya.

“Namun anehnya ada anggaran yang digunakan untuk Pembangunan kantin itu yang terkesan asal-asal dan mubazir karena sampai sekarang Kantin ini belum pernah digunakan padahal menggunakan APBD 202,” ungkap Subandi. (psc)