PORTALSWARA.COM — Kajati Sumatera Utara Dr Harli Siregar SH MHum didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny SH MH bersama Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Preciselly SH MH beserta jajaran Bidang Pidana umum Kejati Sumatera Utara, memutuskan untuk membebaskan tersangka tindak pidana penadahan dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Senin (12/01/2026). Hal itu dilakukan setelah pihak Jaksa Penuntut Umum menggelar ekspose dan pemaparan kronologi peristiwa pidana secara daring.
Sebagaimana dalam paparan dari Kejaksaan Negeri Simalungun, diketahui, tersangka Robert Arnando pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 pukul 17.30 WIB di loket angkutan umum PT Marombu di Pajak Horas Pematang Siantar, telah membeli dengan maksud ingin memiliki satu unit laptop milik saksi korban Irma Sari Damanik, yang diperolehnya dari seseorang tak diketahuinya. Dan barang tersebut adalah hasil curian atau hasil kejahatan. Akibat tindakannya, tersangka kemudian diproses secara hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 480 KUHP.
Alasan penerapan Restorative Justice, korban selaku pemilik barang tersebut secara ikhlas telah memaafkan perbuatan tersangka. Kemudian tersangka mengatakan mengaku khilaf dan tidak ada niatnya ingin memiliki barang hasil kejahatan tersebut. Kemudian tokoh masyarakat diwakili Lurah Tomuan Kecamatan Siantar Timur, ingin perkara tersebut agar diselesaikaan melalui mekanisme Restorative Justice di Kejaksaan.
Kajati Sumatera Utara setelah mendengar penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum menyampaikan, perkara pidana yang akan diselesaikan melalui Restoratif Justice tentunya mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan aturan. Penerapan RJ tersebut hendaknya tidak menyisakan perselisihan ataupun kerugian di tengah masyarakat. Khususnya antara tersangka dan korban.
“Ini merupakan esensi keadilan restoratif. Kita tidak hanya membebaskan seseorang, tetapi lebih dari itu harus menjadi pemelihara kedamaian dan keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejatisu, Indra Hasibuan, menyampaikan, Kejaksaan dalam penegakan hukum tentunya mencermati nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Tidak mengesampingkan tujuan hukum itu sendiri. Dimana penerapan Restoratif dalam perkara penadahan ini, si korban telah menyatakan ingin memaafkan tersangka. Begitu juga tersangka mengakui khilaf dan tidak ada niat ingin menguasai barang korban dengan melanggar hukum.
“Artinya dengan perdamaian itu antara tersangka dan korban sepakat ingin sama-sama menjalani kehidupan sosial yang tidak terbebani hukum,” tandas Indra. (bees/psc)






