Penganiaya Mahasiswi dalam Mobil Diserahkan ke Kejari Medan

PORTALSWARA.COM — Polisi telah menyerahkan berkas perkara pria berinisial AM, yang diduga aniaya mahasiswi berinisial JL (21) di parkiran Mal Centre Point, Kota Medan, ke Kejari Medan. Saat ini, AM telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Terkait perkara pelaku aniaya mahasiswi itu, berkasnya sudah di tahap II. Artinya berkas perkara dan tersangka telah diserahkan ke Kejari Medan semalam,” kata Kapolsek Medan Timur Kompol Briston Napitupulu kepada detikSumut, Selasa (21/05/2024).

“Untuk tersangka disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” tambahnya.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Siagian, membenarkan bagian Pidum telah menerima berkas perkara AM. Selanjutnya, pihaknya akan menyiapkan dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Medan.

“Ya tentu nantinya akan dilimpahkan berkas perkaranya ke PN Medan. Untuk sementara, AM ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan,” ujarnya.

Di sisi lain, Marihot Sinaga, kuasa hukum korban, menyoroti pasal yang disangkakan kepada AM. Menurutnya, pasal tersebut tidak sesuai dengan dampak yang dialami korban.

“Menyikapi pasal itu, kami menduga polisi bermain mata dengan keluarga tersangka. Hal ini patut diawasi, masa korban luka-luka berat tapi tersangka hanya dikenakan pasal penganiayaan ringan,” ungkapnya.

Marihot berpandangan AM seharusnya dikenakan pula Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dan juga pasal percobaan pembunuhan mengingat ancaman yang diterima korban.

“Ya karena korban sempat diancam. Kita ada bukti chattingan sebelum kejadian, pelaku mengancam akan membunuh korban dan itu sudah diserahkan. Ya kita harapkan keadilan terhadap korban tegak,” sebutnya.

Kejadian yang dialami JL berlangsung pada Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Sepupu korban, Thiongsen, menjelaskan awalnya pelaku dan korban berencana menjemput ibu pelaku yang sedang makan di Mal Centre Point.

Baca Juga :  Ketua Geng Motor di Medan yang Kerap Bikin Resah Ditangkap Polisi

“Dijelaskannya, saat itu JL dan AM menunggu di parkiran. Posisi korban berada di kursi sopir dan pelaku sedang tertidur di kursi penumpang.”

Tiba-tiba, ada sebuah pesan WhatsApp yang masuk ke handphone pelaku. Saat korban melihat, pesan tersebut berasal dari wanita lain yang meminta kepastian status hubungan mereka dengan pelaku. Hal ini memicu kecemburuan korban dan cekcok pun terjadi.

Pelaku memukul korban, menampar mulutnya hingga bibir pecah dan mencekik lehernya. Ketika korban mencoba mengambil ponselnya, pelaku kembali menyiku punggung korban.

Setelah kejadian di parkiran, percekcokan berlanjut di rumah pelaku hingga ibu pelaku menyadari kondisi korban yang lebam di beberapa bagian tubuh. Orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Timur dengan nomor laporan: STTLP/538/X/2023/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Polda Sumut. (psc)