PORTALSWARA.COM — Seorang pengedar sabu di Kabupaten Labuhanbatu Sunatera Utara, diamankan Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, bersama barang bukti 1,72 gram.
ABZ alias Buana (20), penduduk Perum los jati, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pengedar sabu ini, diamankan beserta sejumlah barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu P Napitupulu SH, Senin (20/11/2023)
mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas).
“Tersangka ABZ alias Buana sering mengedarkan narkoba jenis sabu di lingkungan Kampung Sawah 3, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu,” kata Iptu P Napitupulu.
Lebih lanjut, Kasi humas Polres Labuhanbatu P Napitupulu, menerangkan, Team Opsnal Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka ABZ di Lingkungan Kampung Sawah 3, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (19/11/23) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Petugas menemukan barang bukti narkoba dari tersangka ABZ, berupa
9 plastik klip kecil transparan yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu
seberat 1.72 gram netto. Kemudian satu bungkus plastik besar berisi plastik klip kecil kosong. Lalu satu buah skop dari pipet. Satu bungkus kotak rokok gudang garam surya dan uang Rp30.000,” ujar Parlando.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Tersangka ABZ dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (psc)