PORTALSWARA.COM — Tim dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan 10 ton solar subsidi atau 10.300 liter di sebuah gudang ilegal penimbunan BBM pada Kamis (30/05/2024) sore.
Polres Tapsel mengungkap dugaan penyalahgunaan 10 ton BBM solar subsidi ini dari sebuah gudang ilegal di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel. Ironisnya, aktor intelektual dari tindak pidana ini adalah Kepala Desa Tolang Jae, AS (45), yang juga pemilik gudang penimbunan BBM ilegal tersebut.
“Yang menjadi pemilik ini semua atau aktor intelektualnya adalah AS, profesinya (oknum) Kepala Desa,” tegas Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, bersama Kanit Tipidter, Ipda Ilham P Nasution, SH, MH, dalam konferensi pers, Jumat (31/05/2024) malam.
Kasus ini berawal dari penyelidikan Unit Tipidter yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Dari hasil penyelidikan, pihaknya menduga ada penyalahgunaan perniagaan BBM solar subsidi, di mana AS tidak memiliki izin niaga.
Selanjutnya, pihaknya menangkap AS setelah menangkap tangan seorang sopir berinisial AAH (50) yang melakukan pembelian BBM solar subsidi di salah satu SPBU di Desa Tolang Jae. Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan di gudang penimbunan BBM tersebut.
Modus operandi AS adalah membeli minyak di SPBU di atas harga eceran tertinggi dengan memodifikasi mobil L300 berwarna putih dengan nomor polisi BG 3972 AH. Mobil tersebut memiliki tangki modifikasi atau baby tank dengan kapasitas 1 ton atau 1.000 liter. AAH sebagai sopir melakukan pembelian BBM solar subsidi di SPBU secara berulang-ulang setiap hari hingga mengumpulkan 900 liter BBM solar subsidi per hari. Saat ini, pihak kepolisian mengamankan lebih kurang 10 ton BBM solar subsidi.
Selain pemilik gudang dan sopir, pihak kepolisian juga menangkap petugas SPBU berinisial HN (27). Total, tiga orang tersangka yaitu AS, AAH, dan HN telah diamankan. Para tersangka diketahui telah melakukan kegiatan ini selama lebih kurang tiga bulan terakhir untuk mengambil keuntungan dengan menjual BBM solar subsidi di atas harga eceran tertinggi.
Dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita satu unit mobil L300, uang tunai senilai Rp6.120.000 hasil penjualan 900 liter BBM solar subsidi, receiver hardisk CCTV di SPBU, mesin hisap Robin, serta 8 meter pipa atau selang yang digunakan untuk memindahkan BBM solar subsidi dari mobil ke dalam tangki penimbunan di gudang. Selain itu, 11 unit tangki berisi BBM solar subsidi dengan total sementara sebanyak 10.300 liter juga diamankan.
Kapolres Tapsel mengatakan bahwa sesuai harga eceran tertinggi, SPBU seharusnya menjual BBM solar subsidi dengan harga Rp6.800 per liter, namun HN menjualnya dengan harga Rp7.000 per liter. Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap BBM solar subsidi yang disita ke laboratorium dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Mungkin ada pengembangan tersangka-tersangka berikutnya. Karena (tindak pidana) ini kita nilai sebagai komplotan dalam melakukan tindak pidana atau kejahatan di bidang penyalahgunaan BBM solar subsidi,” pungkas Kapolres. (psc)










