PORTALSWARA. COM — Penyeludupan barang terlarang ke Rutan Kelas I Medan berhasil digagalkan petugas penggeledahan badan, tas dan barang bawaan pengunjung. Barang yang berhasil disita tersebut di antaranya, 1 unit handphone dan headset, yang coba disembunyikan di dalam tas pengunjung, Senin (5/12/2022).
Di dalam bilik pemeriksaan, petugas merogoh tas pelaku yang didalamnya terdapat 1 unit handphone dan headset yang coba disembunyikan di sela-sela tas tersebut.
Upaya-upaya penyelundupan benda terlarang seakan tak ada habisnya dilakukan oknum pengunjung.
Terkait hal itu, Kepala Rutan Nimrot Sihotang mengimbau masyarakat, khususnya para pengunjung, untuk dapat mendukung Rutan Kelas 1 Medan bebas dari halinar (handphone, narkoba dan pungutan liar). Utamanya dengan tidak coba-coba menyelundupkan barang tersebut.
Akibat hal tersebut, pelaku pun diberi sanksi berupa larangan berkunjung dalam kurun waktu 2 bulan. Dan 1 unit handphone berikut headset disita untuk selanjutnya dimusnahkan. (psc)