PORTALSWARA.COM — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar SPd MM mengukuhkan perpanjangan 2 tahun masa jabatan 51 kepala desa (Kades) di Kabupaten Labuhanbatu, di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati, Kamis (12/09/2024).
Pengukuhan penambahan masa jabatan Kades ini sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 141/307/DPMD/2024, tanggal 11 September 2024 tentang pengesahan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Labuhanbatu.
Plt Bupati Ellya Rosa Siregar menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada seluruh kepala desa yang telah dikukuhkan. Sehingga pada hari ini resmi diperpanjajng jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Dengan bertambahnya masa jabatan ini semakin meningkatkan semangat dalam bekerja untuk mengabdi kepada Masyarakat Desa masing-masing,” ucap Ellya.
Ellya juga mengajak para Kades paling lama 3 bulan kedepan harus menyusun dan menetapkan review RPJMDES. Oleh karena itu kepada Kades PMD dan camat agar memberikan pembinaan kepada Kades dalam penyusunan review RPJMDES.
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemkab Labuhanbatu melalui Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR) dan Alokasi Dana Desa (ADD), agar Kades dan BPD, dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur. Serta mekanisme pengelolaan keuangan desa. Sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan, serta pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Ellya berpesan kepada seluruh Kades untuk mendukung dan mengawal bersama tahapan Pilkada tahun 2024.
“Kita jaga bersama keamanan, ketertiban, kerukunan dan kondusifitas di wilayah masing-masing,” tutupnya.
Turut hadir Sekretaris Daerah Ir Hasan Heri Rambe, Asisten III Setdakab Zaid Harahap, Forkopimda Labuhanbatu, para pimpinan OPD, para Kepala Desa dan TP PKK serta tamu undangan lainnya. (psc)












