PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

PORTALSWARA.COM — PN Jakpus perintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Instruksi tersebut cukup mengagetkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva.

Hamdan mengaku kaget membaca putusan PN Jakpus perintahkan KPU tunda Pemilu 2024. Dalam akun Twitter-nya, Hamdan mempertanyakan kompetensi hakim dalam membuat putusan penundaan Pemilu tersebut.

“Sangat kaget membaca berita hari ini, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Walaupun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut. Jelas bisa salah faham atas objek gugatan,” ujar Hamdan melalui akun Twitter @hamdanzoelva pada Kamis (02/03/2023).

Ia menambahkan seharusnya sengketa administrasi pemilu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu dan Peradilan Tata Usaha Negara. Sementara untuk sengketa hasil Pemilu merupakan kewenangan MK.

“Seharusnya difahami sengketa pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompotensi peradilan sendiri, yaitu Bawaslu dan PTUN, atau mengenai sengketa hasil di MK,” kata Hamdan.

PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU karena merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan.

Melansir berbagai sumber, Jumat (03/03/2023), KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Komisioner KPU Idham Holik menyatakan dengan tegas pihaknya menolak putusan PN Jakpus.

“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham. (psc)

Baca Juga :  Pemilih Pemilu 2024 Ditetapkan 204 Juta