Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus perintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. Instruksi tersebut cukup mengagetkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva.
PN Jakpus Perintahkan KPU
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
