PORTALSWARA.COM — Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) didesak segera usut 4 nama pemohon ganti kerugian atas proyek bendung daerah irigasi di Deli Serdang.
Desakan tersebut disampaikan Wahyuddin, salah seorang korban upaya dugaan penipuan ganti rugi uang pembebasan lahan proyek Bendung Daerah Irigasi (DI) Serdang, di Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Wahyuddin minta pihak kepolisian usut 4 nama yang tercantum dalam surat khusus permohonan pengambilan uang konsinyasi sebesar Rp1,6 miliar.
Surat itu berdasarkan penetapan nomor 15/Pdt.P.KONS/2020/PN.Lbp tanggal 19 November 2020, yang diperoleh wartawan.
“Dari 6 orang yang tercantum dalam surat itu, 2 di antaranya saya kenal, namun untuk 4 orang lainnya tidak. Keempatnya adalah Abdi Putra Sembiring, Poltak Yuventus, Ahmad Nawawi dan pihak Almarhum Hj Asnah. Apa kapasitas mereka mengaku-ngaku pemilik lahan, kenal pun saya tidak dengan mereka,” beber Wahyuddin, Jum’at (19/05/2023) sore.
Ironisnya, Wahyuddin bilang, surat khusus tersebut sengaja dibuat sebagai dugaan jebakan agar niat terselubung pihak pihak yang bersangkutan terealisasi.
“Sempat saya disuruh tanda tangan oleh pengacara mereka, namun saya tolak dan saya usir mereka,” cetusnya.
Wahyuddin menduga kuat ada keterlibatan camat hingga Kades dalam persekongkolan keempat oknum tersebut.
“Saya heran, kok bisa keluar akte camat atas tanah milik saya kepada mereka. Dari mana dasarnya?. Padahal persoalan ini sudah sempat di RDP kan dengan DPRD Sumut. Saat itu secara terang benderang saya beberkan bagaimana alur tutur keluarga saya hingga tanah tersebut diwariskan ke saya,” jelas dia, sembari mengatakan pihak PN Lubukpakam tak hadir saat RDP.
Ada 3 putusan pengadilan yang sangat disayangkan disinyalir diabaikan oleh pihak PN Lubukpakam.
Yang pertama, kata Wahyuddin, dikeluarkan oleh Makamah Agung dengan Nomor 342 K/TUN/2019. Lalu kedua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 58/G/2017/PTUN-MDN.
“Dan Hasil Putusan Nomor 20/B/2019/PTTUN-MDN yang jadi dasar kuat kepemilikan tanah saya,” tandas Wahyuddin. (psc)












