PORTALSWARA.COM — Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil menggagalkan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) satu unit mobil. Enam orang debt collector ditahan, sedangkan dua orang lagi yang telah diketahui identitasnya masih diburu.
Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, menyatakan, keenam tersangka hendak merampas mobil milik warga, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Enam orang yang berperan sebagai debt collector sudah kota lakukan penahanan. Mereka hendak merampas mobil milik warga. Kita masih mengejar dua pelaku lagi,” kata AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim, AKP Gurbacov, Jumat (26/04/2024).
Aksi percobaan perampasan mobil terjadi ketika Mahmudin Nasution (52) sedang mengendarai mobil Honda HRV di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun Sri Pinang Desa Perlabian. Mobil korban diikuti dan dikepung oleh tiga mobil, memaksa korban untuk berhenti. Meskipun mencoba menghindari, korban akhirnya disalib paksa, membuat kondisi mobilnya lecet.
Mobil korban terus dikuntit oleh beberapa mobil lainnya, membuatnya terkepung dan tidak bisa melanjutkan perjalanan. Kondisi ini menyebabkan kemacetan lalu lintas dan menarik perhatian banyak orang. Para pelaku kemudian menggedor pintu mobil korban dan memaksanya turun, menciptakan situasi yang menakutkan bagi korban.
Dalam upaya melindungi diri dan menghindari perampokan, korban menabrak mobil yang mengepungnya dan melarikan diri ke Polsek Kampung Rakyat untuk meminta bantuan polisi. Setelah itu, korban membuat laporan polisi atas kejadian tersebut. Polisi melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk menetapkan para tersangka.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menahan enam tersangka yang telah diidentifikasi, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran. Barang bukti yang disita termasuk rekaman peristiwa, mobil Avanza, Toyota HRV, dan lainnya.
Melansir CNN Indonesia, Minggu (28/04/2024), para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal terkait tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dan perampasan. Polisi terus melakukan upaya penegakan hukum untuk mengatasi kejahatan semacam ini dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. (psc)






