Polisi Tetapkan 17 Tersangka Bentrokan Maut Pekerja PT GNI di Morowali Utara

PORTALSWARA.COM — Polisi tetapkan 17 tersangka dalam peristiwa bentrokan pekerjaan PT GNI di Morowali Utara. Ke-17 tersangka yang ditetapkan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah tersebut merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) lokal. Peristiwa bentrokan antara sesama tenaga kerja terjadi Sabtu (14/01/2023) di PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI), Kabupaten Morowali Utara.

Ke-17 pelaku yang kini telah diamankan di Mapolres Morowali Utara tersebut dari hasil penyelidikan polisi, diduga terlibat melakukan provokasi. Sehingga menimbulkan kerusuhan yang berakibat kerusakan dan meninggalnya dua orang karyawan PT GNI.

Menurut Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, sebelumnya, dari 71 orang pekerja lokal yang menjalani pemeriksaan secara marathon di Mapolres Morowali Utara, 17 di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Polisi tetapkan 17 tersangka dalam bentrokan tersebut.

Dia mengatakan, selain 17 orang telah ditetapkan menjadi tersangka, masih ada 16 orang lainnya yang kini masih tetap diminta untuk wajib lapor ke penyidik polres.

“Sampai dengan saat ini ada 71 orang yang diamankan, 33 orang telah dilakukan pemeriksaan di mana 17 di antaranya telah ditetapkan tersangka perusakan, 16 orang lainnya diminta wajib lapor,” ungkap Didik, di Mapolda, Senin (16/01/2023).

Melansir Kompas.com, Selasa (17/01/2023), Didik menambahkan, dari hasil perkembangan penyelidikan, polisi juga membenarkan adanya dua orang korban jiwa dalam peristiwa bentrokan antara pekerja lokal dan TKA di PT GNI. Kedua korban meninggal dunia tersebut teridentifikasi yaitu inisial XE (30) warga negara China dan MS (19) warga Parepare, Sulawesi Selatan.

“Memang betul, saat terjadi bentrokan di PT GNI teridentifikasi ada dua orang korban meninggal dunia, hingga saat ini, situasi di lokasi kejadian relatif aman dan terkendali. Personel TNI-Polri melakukan pengamanan di lokasi-lokasi strategis PT GNI, seperti jalan keluar masuk perusahaan, smelter, dan tempat jeti atau dermaga,” kata dia. (psc)

Baca Juga :  Pemko Medan Diminta Hormati Proses Hukum Sengketa Gedung Warenhuis