Politisi PAN Sebut Daur Ulang dan Bank Sampah Perlu Ditingkatkan

PORTALSWARA.COM — Politisi PAN yang juga Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medan, Edi Saputra ST, menyatakan dukungannya terhadap revisi Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Menurutnya, perubahan tersebut sangat diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan mengatasi masalah krusial terkait persampahan di Kota Medan.

Dalam pandangan fraksinya terhadap penjelasan pengusul DPRD Kota Medan atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang revisi Perda No 6 Tahun 2015, Selasa (15/05/2024), Edi Saputra menekankan bahwa pengelolaan sampah harus mengikuti perkembangan zaman agar tidak tertinggal oleh laju produksi sampah yang semakin meningkat di masyarakat.

Edi Saputra menjelaskan bahwa hasil dari revisi Perda ini nantinya akan menjadi panduan komprehensif bagi pemerintah daerah, pelaku industri, dan masyarakat dalam upaya mensukseskan program penanganan sampah terpadu di Kota Medan. Ia berharap revisi ini dapat meningkatkan derajat kesehatan lingkungan dan masyarakat di kota tersebut.

Lebih lanjut, Edi Saputra menyatakan bahwa perubahan Perda ini akan memberikan acuan yang jelas dalam pengelolaan sampah, terutama pada program daur ulang agar sampah dapat digunakan kembali dan laju produksi sampah dapat dikurangi. Integrasi program pengelolaan daur ulang sampah dan pengembangan bank sampah di tengah masyarakat juga menjadi fokus penting.

Pengembangan pelayanan pengelolaan sampah dan manajemen yang profesional, serta pemanfaatan teknologi oleh pemerintah Kota Medan, akan semakin jelas dengan Perda baru ini. Hal ini diharapkan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pelayanan pengelolaan sampah yang dilakukan pemerintah adalah hak yang harus diterima oleh masyarakat untuk peningkatan derajat kesehatan dan lingkungan yang sehat.

“Maka itu, Fraksi PAN memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya terhadap inisiatif anggota DPRD Medan yang mengusulkan revisi Perda No 6 Tahun 2015. Tentunya, hal ini merupakan wujud komitmen DPRD Medan dalam melaksanakan hak dan tugasnya berupa hak inisiatif,” ujar Edi Saputra.

Baca Juga :  Politisi PAN Dorong Pemko Medan Bagikan STB Gratis untuk Warga

Fraksi PAN mendukung dan menyetujui agar Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan tentang revisi Perda 6 Tahun 2015 segera ditetapkan menjadi hak inisiatif DPRD Kota Medan dan disampaikan kepada Pemko Medan. Pembahasan yang lebih mendalam, cermat, dan komprehensif juga diharapkan dapat dilakukan pada tingkatan lebih lanjut. (psc)