PORTALSWARA.COM — Pasangan calon presiden Prabowo-Gibran di dukung sejumlah organisasi perangkat desa.
Relawan organisasi perangkat desa di bawah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menunjukkan dukungan ke capres dan cawapres Prabowo-Gibran siang ini. APDESI menilai Prabowo-Gibran sebagai sosok paslon yang paling berpihak kepada kemajuan desa di 2024.
Padahal, ketentuan netralitas kepala desa diatur negara bahkan melalui dua undang-undang sekaligus. Yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lantas, apakah dukungan ini melanggar aturan?
Koordinator Nasional APDESI, Muhammad Asri Annas, mengakui pihaknya bukan langsung mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo-Gibran. Namun APDESI merasa perlu mencari sosok pemimpin yang peduli pada perangkat desa.
“Ada sesuatu di mana kita, tidak bisa menyebut deklarasi, tetapi sudahlah kalau teman-teman penggerak desa ini tahu apa yang dilakukan. Kalau mau memberikan dukungannya penuh kepada capres atau cawapres, tidak harus deklarasi kalau kami mau,” kata Annas di Indonesia Arena, Minggu (19/11/2023).
“Dalam pandangan kami, rasanya Bapak Prabowo dan Mas Gibran mengakomodir. Jadi kalau ada yang keluar mengatakan ini deklarasi, nggak. Ya kira-kira seperti itu lah ya (dukungan tersirat),” imbuh dia.
Sebab itu, Annas memandang pihaknya tak melanggar aturan.
“Nggak juga karena ini kan bukan mobilisasi. Ini acara tahunan kita. Jadi kan nanti kalau ada kesan, enggak seperti itu. Ini acara tahunan dan kan setiap saat buat acara desa. Kumpul selalu,” ujar Annas.