Prajurit TNI Pangkat Sersan Desersi 2 Bulan Bawa Kabur Taksi Online di Medan

PORTALSWARA.COM — Prajurit TNI berpangkat sersan dan desersi 2 bulan membawa kabur taksi online di Kota Medan.

Perihal oknum prajurit TNI Buntora Manalu (BM) yang dilaporkan ke Denpom 1/5 dan Polsek Tuntungan mencuri mobil taksi online tersebut, akhirnya direspons Kodam I/BB.

“Benar, atas nama tersebut (Buntora Manalu) merupakan personel Kodam I/BB. Ia berpangkat Sersan,” kata Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian, Senin (03/07/2023).

Kodam, kata Rico, sedang mencari keberadaan Sersan Buntora untuk menyelidiki laporan dari Rizki Idana sebagai pelapor.

“Untuk permasalahannya belum bisa diselidiki karena dia sudah desersi dari Mei,” jelasnya.

“Dia bertugas di Yon Zipur. Untuk langkah ke depan, dia harus ditemukan dulu baru bisa diselidiki laporan tersebut,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Rizki menjelaskan awalnya BM memesan taksi online yang dibawanya pada Selasa (30/06/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, BM hendak beranjak dari dari Hotel Lonari, di Jalan Jamin Ginting menuju Sagita SPA yang ada di Jalan Ringroad.

“Waktu itu saya antar BM ini ke SPA dan dibayar Rp20 ribu. Setelah itu, malamnya ditelponnya aku tapi bukan dari aplikasi. Dia minta bantuan diantarkan ke Perbaungan. Alasannya mau mengambil mobil yang dibawa kawannya,” jelas Riski, Senin (03/07/2023).

Lalu, ia menjemput BM ke Simpang Pemda sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian mereka berangkat ke Perbaungan. Namun sayangnya saat di lokasi BM tidak berjumpa kawannya sehingga mereka balik lagi ke Kota Medan.

“BM meminta diantarkan ke Komplek Tasbi untuk menjumpai kawannya di warung kopi. Tak terduga, dia mengajak saya minum bersama. Sekitar pukul 02.00 WIB, dia meminta untuk diantarkan lagi ke hotel Lonari di Simalingkar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kejatisu Tuntaskan Perkara Penganiayaan Dengan Restoratif Justice

Riski mengaku saat itu diajak menginap bersama. Sebab, BM ingin mencari mobil yang dibawa kawannya besok harinya. Setelah itu, keduanya istirahat. Riski mengaku tertidur hingga bangun sekitar pukul 13.00 WIB. Rupanya saat itu BM sudah meninggalkannya.

“Kalau dari info pihak hotel, BM meninggalkan lokasi sekitar pukul 07.00 WIB dengan alasan mencari sarapan dan membawa mobil Brio putih berplat BK 1322 ADB milik saya. Sampai sekarang mobil itu belum ada dibalikkan,” ujarnya,

Berangkat dari peristiwa itu ia membuat laporan ke Polsek Tuntungan dengan nomor laporan: LP/B/278/V/2023/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Laporan itu menyangkut perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dilaporkan pada pada 31 Mei 2023.

Selain itu, ia juga membuat laporan ke Denpom1/5 Medan. Hal itu ditandai dengan nomor laporan: LP/44/VI/2023 dengan perkara tindak pidana pencurian. Laporan itu dibuat pada 20 Juni 2023. (psc)