Preman Bayaran Penganiaya Hingga Tewas di Medan Disikat Polrestabes

PORTALSWARA.COM — Preman bayaran penganiaya hingga tewas di Kota Medan menjadi viral. Dan tiga preman bayaran pelaku penculikan dan penganiayaan pria hingga tewas tersebut telah ditangkap Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Ketiga pelaku yang ditangkap itu bernama Suheri, Rizki dan Jihan, mereka dibekuk dari lokasi yang berbeda. Untuk pelaku Suheri ditangkap saat berada di Pelabuhan Sikaping, Riau, hendak kabur ke daerah Pulau Bengkalis. Sedangkan pelaku Rizki dan Jihan diamankan saat berada di Kota Bogor.

“Ketiganya ditangkap karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Heri Capri seperti rekaman video yang viral di media sosial,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, Sabtu (11/03/2023) malam tadi.

Ia mengungkapkan, kasus penganiayaan berawal dari masalah hutang, antara pelaku Jihan dengan korban Heri Capri, sebesar Rp2 juta dan tak kunjung dibayar.

“Karena utang itu tidak bayar membuat pelaku Jihan menyuruh teman-temannya sebanyak lima orang mendatangi korban lalu melakukan pengiayaan secara bersama-sama di Jalan Pukat III, Kecamatan Medan Tembung, pada 25 Desember 2022 lalu,” ungkapnya.

Karena merasa belum puas, Fathir menyebutkan, para pelaku kembali membawa korban ke Jalan Pukat 1, Ialu lanjut menganiaya hingga korban tidak sadarkan diri. “Puas menganiaya korban para pelaku pun kabur dengan mengendarai sepeda motor sementara korban ditinggalkan di tepi gang,” sebutnya.

Personel Polsek Percut Sei Tuan yang menerima laporan adanya korban penganiayaan, langsung turun ke TKP dan membawa korban ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat perawatan intensif.

“Namun beberapa hari berada di RS Bhayangkara nyawa korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia karena mengalami retak pada bagian tengkorak belakang kepala,” ucap mantan Kapolsek Medan Baru tersebut.

Baca Juga :  18 Anggota Geng Motor Ditangkap Saat Akan Tawuran di Medan

Fathir menerangkan, kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia itu pun menjadi atensi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, yang mengintruksikan personel Sat Reskrim Polrestabes Medan agar secepatnya menangkap para pelaku.

“Alhamdulillah dari hasil penyelidikan personel di lapangan pertama sekali berhasil menangkap pelaku Suheri pada Februari 2023 lalu. Disusul dua pelaku lainnya Jihan dan Rizki,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Fathir menuturkan, untuk tersangka Suheri berperan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan balok. Lalu pelaku Jihan merupakan otak pelaku yang menyuruh rekan-rekannya untuk melakukan penganiayaan karena korban tidak membayar utang. Ketiganya juga dijanjikan uang dari Jihan jika utang tersebut dibayar korban.

“Terhadap ketiga pelaku sudah ditahan di sel Mapolrestabes Medan dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Semantara itu tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” pungkasnya. (psc)