PORTALSWARA.COM — Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima siap hadapi banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan PN Jakarta Pusat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Tentu kami akan mempersiapkan segala sesuatunya hadapi banding ini, seprti saat kami masukan gugatan awal,” kata Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal, Jumat (10/03/2023).
“Kami juga akan mempersiapkan segala sesuatunya apabila banding ditolak atupun diterima oleh majelis hakim pengadilan tinggi,” tambahnya.
Alif tak menjelaskan langkah apa yang akan ditempuh jika majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding KPU RI.
Alif mengaku bahwa pihaknya juga tak mempermasalahkan upaya banding yang ditempuh lembaga penyelenggara pemilu itu.
“Prinsipnya kami menghargai upaya KPU untuk melakukan banding. Sebagai salah satu upaya hukum yang sudah digariskan undang-undang, kami harus menghargai itu,” ia menegaskan.
Di luar koridor hukum, Prima juga mengaku siap mencabut gugatan perdata mereka apabila diizinkan ikut serta dalam Pemilu 2024. Prima mengeklaim, gugatan perdata itu semula dilakukan hanya demi terpenuhinya partisipasi mereka sebagai peserta Pemilu 2024, namun saat ini, isu tersebut dianggap telah melenceng dan bermuatan politis karena putusan menunda pemilu.
“Kalau KPU memberikan hak politik kami untuk ikut dalam Pemilu 2024, maka gugatan akan kami cabut,” kata Alif.
Alif mengatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Prima sedang mendiskusikan upaya terbaik untuk masalah ini. Menurutnya, diskusi tersebut bertujuan agar proses hukum ini tidak berlarut-larut. Pertimbangan untuk mencabut gugatan di PN Jakpus disebut merupakan bagian dari upaya terbaik tersebut.
“Kami juga sangat tidak ingin proses pemilu yang menjadi hajatan banyak orang tidak tercederai dengan keriuhan karena tendensi-tendensi politik tertentu. Karena sejatinya kami di DPP Prima mau ikut pemilu 2024,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus menghukum KPU “tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu” dan “melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari”, yang berimbas pada penundaan pemilu. Prima sebelumnya merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.
Selain itu, KPU RI juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka pun dihukum membayar ganti rugi Rp500 juta terhadap partai politik besutan eks aktivis, Agus Jabo Priyono itu. KPU juga menuai kritik lantaran tidak mengirim saksi/ahli dalam rangkaian persidangan di PN Jakpus karena merasa menjadi pihak yang terlibat langsung dalam masalah yang dihadapi Prima, sedangkan Prima mengirim dua saksi yang keterangannya dipertimbangkan majelis hakim.
Berbagai komentar miring dialamatkan terhadap majelis hakim yang dianggap tidak kompeten karena telah mengadili perkara perdata di luar yurisdiksi dan berdampak secara umum ke tahapan kepemiluan. Sementara itu, di level politik, sejumlah pengamat dan politikus menilai bahwa ada intervensi dari penguasa terhadap PN Jakpus untuk memuluskan agenda penundaan Pemilu 2024.
Melansir Kompas.com, Minggu (11/03/2023), Presiden RI Joko Widodo mengeklaim bahwa pemerintah mendukung upaya KPU untuk mengajukan banding. KPU RI sudah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan diserahkannya memori banding pada pagi tadi ke PN Jakpus selaku pengadilan pengaju. (psc)






