PORTALSWARA.COM — Seorang purnawirawan perwira TNI di Kabupaten Batubara Sumatera Utara (Sumut) menjadi tersangka dalam kasus korupsi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menahan dan menetapkan mantan Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) inisial GZA, sebagai tersangka korupsi. Dia diduga korupsi dalam kasus eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara senilai Rp50.441.613.822.
Selain GZA kejaksaan juga menetapkan Direktur PT Kartika Berkah Bersama FMB serta Ketua Primkop Kartuka Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB Letkol TNI (Purn) Inf SHT.
Kepala Kejaksaan Sumut, Idianto mengatakan, GZA ditahan di Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta, Rabu (04/10/2023).
Sementara FMB dan SHT ditahan, Senin (09/10/2023). Bedanya SHT, purnawirawan perwira TNI ditahan di Polisi Militer 1/ Bukit Barisan Medan.
“Tersangka dari kalangan militer Letkol TNI (Purn) Inf dilakukan penahanan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) Pomdam I/BB Medan,” ujar Idianto, dalam keteranganya, Selasa (10/10/2023).
Menurut Idianto, dugaan korupsi terjadi pada 2019 hingga 2020. Kala itu ketiga pelaku melakukan perjanjian kerja untuk penertiban kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara.
“Ternyata surat perjanjian kerja tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 meter kubik,” kata Idianto.
Berdasarkan perhitungan ahli akuntan, total nilai tanah yang dijual dari hasil pengerukan Rp52.151.610.000, namun tersangka hanya menyetorkannya sebesar Rp1.710.004.000.
“Dari total ini PT PSU hanya mendapatkan uang sebesar Rp1.710.004.000 untuk pembayaran kegiatan tanah disposal, sehingga PT PSU mengalami kerugian Rp50.441.613.822,” ungkap Idianto.
Idianto menjelaskan alasan penahanan lantaran dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Melansir kompas.com, Kamis (12/10/2023), atas perbuatannya mereka disangkakan dengan primair pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tutup Idianto. (psc)






