Rapat Paripurna Ranperda Pajak dan Retribusi Cuma Dihadiri Segelintir Anggota DPRD Medan

PORTALSWARA.COM — Rapat paripurna anggota DPRD dan Walikota Medan, Selasa (23/05/2023), hanya dihadiri segelintir wakil rakyat.

Rapat paripurna dengan agenda Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Amatan portalswara.com, Selasa (23/05/2023), tak hanya minimnya kehadiran para legislator Kota Medan, hingga pukul 12.00 WIB, Walikota Medan Bobby Nasution pun belum terlihat hadir. Hanya beberapa camat yang tampak hadir lebih awal. Anggota DPRD Medan yang hadir pun hanya belasan. Termasuk jajaran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Medan.

Persis pukul 12.00 WIB lewat beberapa menit, Walikota Medan Bobby Nasution dan Wakil Walikota Aulia Rahnan, memasuki ruang paripurna. Dan acara paripurna pun dimulai, meski hanya dihadiri sekitar 10 hingga 13 anggota DPRD Medan.

Setelah dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim SE, paripurna dilanjutkan dengan penjelasan Bobby atas Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Menurut Bobby, Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan mengundangkan peraturan daerah (Perda) Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, paling lama 5 Januari 2024.

Menurutnya, otonomi daerah melalui UU Nomor 23/2014 tentang Pemda beserta perubahannya serta UU Nomor 33/2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan Pemda, memberikan kewenangan seluas-luasnya bagi daerah melaksanakan penyelenggaraan Pemda disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.

“Penyelenggaraan otonomi daerah ditandai dengan pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, yang merupakan salah satu hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, yaitu pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Bobby.

Dikatakannya, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah pusat, yang ditujukan dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan kapasitas fiskal daerah, untuk menjalankan setiap urusan yang dilimpahkan kepada daerah. Oleh karena itu, Pemda diberikan kewenangan memungut pajak, retribusi dan lain-lain PAD yang sah.

Baca Juga :  Anggota DPRD Medan Apresiasi Kinerja Walikota Bobby Nasution

Dengan diberlakukannya UU hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, diharapkan kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar. Karena daerah dapat dengan mudah menyesuaikan pendapatannya, sejalan dengan adanya restrukturisasi pajak. (psc)