Rilis Terbaru BPOM RI: Berikut Daftar 7 Obat Sirup dengan Cemaran EG-DEG

PORTALSWARA.COM — Obat sirup dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas ada tujuh. Hal itu merupakan rilis terbaru BPOM. Dimana, obat-obat sirup ini diproduksi dari tiga farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afifarma.

Menurut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), Penny K Lukito, ketiga industri farmasi tersebut tak melaporkan pergantian sumber bahan baku. Mereka juga tak melakukan pengujian pada sumber bahan baku yang digunakan. 

“Hasil pemeriksaan sarana produksi juga ditemukan bukti bahwa Industri Farmasi mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO) dan menggunakan BBO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman yaitu tidak lebih dari 0,1 persen,” ucap Penny dalam konferensi pers, Senin (31/10/2022).

Akibatnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, industri farmasi tersebut telah diberikan sanksi administratif berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali, dan pemusnahan produk.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah” terang Kepala BPOM.

Berikut rilis terbaru BPOM RI sejumlah produk obat sirup dengan cemaran EG dan DEG dari tiga industri farmasi, melansir dari detik.com, Rabu (2/11/2022).

  1. PT Afifarma
    Paracetamol Drops
    Paracetamol Sirup Rasa Peppermint
    Vipcol Sirup
  2. PT Yarindo Farmatama
    Flurin DMP Sirup
  3. PT Universal Pharmaceutical Industries
    Unibebi Cough Syrup
    Unibebi Demam Drop
    Unibebi Demam Syrup

Lebih lanjut, BPOM akan melakukan rencana tindak lanjut dengan melaksanakan gelar perkara bersama Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka, melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain, meminta keterangan Ahli Pidana dan Ahli Farmasi. Juga, BPOM terus melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.

Baca Juga :  Hujan Diprediksi Guyur Kota Medan Mulai Siang Hingga Malam Hari Ini

“BPOM berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan stakeholder lainnya dalam menangani dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan cemaran EG dan DEG pada sediaan farmasi berbentuk sirup obat.” Jelas Penny K. Lukito. (psc/bs)