PORTALSWARA.COM – Sekretaris daerah (Sekda) Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian (MYS) gugat Polda Sumut ke pengadilan. Ini buntut dari keberatan MYS karena dipersangkakan.
Masih bertalian kasus korupsi sebelumnya yang melibatkan eks pejabat bendahara di Kesekretariatan Daerah Kabupaten Labuhan Batu hingga masuk jeruji besi, karena diduga korupsi keuangan daerah tahun anggaran 2017.
Kini Sekda Labuhan Batu, Muhammad Yusuf Siagian (MYS) yang notabane pimpinan dari pejabat yang telah ditahan Penyidik sebelumnya, menyusul ditetapkan status terperiksa oleh penyidik Polres Labuhan Batu – Polda Sumut menjadi tersangka.
Penetapan setatus hukum MYS menjadi tersangka oleh penyidik Polres Labuhan Batu berdasarkan surat nomor : S.Tap/35/II/RES.3.3/2023/Reskrim, tertanggal 2 Februari 2023 lalu.
Berkaitan penetapan setatus hukumnya sebagai tersangka dugaan korupsi bekisar Rp1 milyar itu, MYS yang merasa keberatan dengan keputusan penyidik Polres Labuhan Batu – Polda Sumut, pun langsung melakukan upaya pengujian soal sah atau tidaknya setatus tersangka, yang di tuduhkan Penyidik kepadanya melalui Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat. MYS gugat Polda Sumut.
Menanggapi gugatan Pra Peradilan yang dimohonkan MYS kepada Ketua PN Rantauperapat, Kabid Humas Polda Sumut selaku kontrol informasi Polda Sumut jajaran Polres se Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK SH mengaku akan turut sertakan Bidkum Polda Sumut untuk cover Penyidik Polres Labuhanbatu.
“Kita monitor ya,” terang lulusan Akademi Kepolisian berpangkat Komisaris Besar Polisi itu. (psc)








