Masyarakat Sipil Ancam Gugat Jokowi ke Pengadilan Jika Somasi Dilewatkan

PORTALSWARA.COM — Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari 35 organisasi dan lima individu, mengancam akan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan jika somasi terkait keberpihakan dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam Pilpres 2024 tidak direspons.

Muhamad Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil setelah pengiriman somasi ke Istana pada Jumat.

“Kami mengirimkan somasi kepada Istana dan mungkin juga akan kita ikuti dengan langkah somasi berikutnya, kalau enggak diikuti juga mungkin kita akan melangkah ambil gugatan hukum,” ungkap Isnur.

Salah satu tuntutan dalam somasi adalah mendesak Jokowi untuk meminta maaf kepada rakyat atas tindakan yang dinilai mengabaikan etika.

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya menjelaskan mekanisme gugatan ke pengadilan, mencakup Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan pengadilan negeri. Gugatan bisa melibatkan perbuatan melawan hukum dalam konteks penguasa atau perbuatan melawan hukum dalam konteks PMH.

“Teguran hukum ini dipakai sebagai bagian dari perbaikan upaya kami untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan moralitas kepemimpinan negara,” tegas Dimas.

Somasi yang telah dikirimkan oleh koalisi mencakup sejumlah tuntutan, termasuk pemintaan maaf, pencabutan pernyataan presiden boleh kampanye, penertiban para pembantu, dan instruksi untuk netralitas Kapolri, TNI dan AS.

Melansir CNN Indonesia, Sabtu (10/02/2024), somasi tersebut diberikan batas waktu hingga 14 Februari untuk direspons oleh Jokowi. Jika tidak ada tanggapan, koalisi masyarakat sipil siap membawa gugatan ke pengadilan sebagai langkah lanjutan dalam menegakkan keadilan dan etika pemerintahan. (psc)

Baca Juga :  Nikita Mirzani vs Dito Mahendra: Jaksa Siap Kirim Dakwaan ke Pengadilan