PORTALSWARA.COM — Sidang kedua gugatan yang diajukan Pembina Yayasan UISU terhadap Ketua dan Anggota Pembina Yayasan UISU lainnya, digelar hari ini, Selasa (19/03/2024), di Pengadilan Negeri Medan. Gugatan tersebut diajukan oleh H Rizal Fahmi Nasution dan kawan-kawan sebagai penggugat terhadap T Hamdi Osman Deli Khan dan kawan-kawan serta Prof Dr Fauzi Yusuf Hasibuan SH MH dan kawan-kawan, sebagai tergugat dan para turut tergugat.
Sidang perdana 5 Maret 2024 telah mengungkapkan, salah seorang Pembina Yayasan UISU, H Rizal Fahmi Nasution dan kawan-kawan, menggugat atas dugaan cacat prosedural dalam pemilihan Pengurus Yayasan UISU periode 2024-2029. Gugatan ini merujuk pada SK Ketua Pembina Yayasan UISU No. 1 Tahun 2024, tertanggal 17 Januari 2024, yang dianggap cacat hukum oleh pihak penggugat.
Daldiri SH MH dari Kantor Advokat DL & Associate, yang mewakili penggugat, menyatakan bahwa perkara ini telah memasuki masa persidangan awal, di mana pengadilan akan menguji keabsahan susunan Organ Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan UISU Periode 2024-2029 seperti yang tercantum dalam SK Ketua Pembina Yayasan UISU No 1 Tahun 2024.
Sidang gugatan kedua hari ini diharapkan akan membawa kejelasan lebih lanjut terkait klaim yang diajukan oleh pihak penggugat dalam upaya untuk menyelesaikan perselisihan ini secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (r/psc)







