Surat Usulan Pemakzulan Walikota Pematang Siantar Ditunda DPRD

PORTALSWARA.COM — Surat usulan pemakzulan Walikota Pematang Siantar ditunda DPRD. Dimana, DPRD Pematang Siantar menunda penyerahan usulan pemakzulan Walikota Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung. Penundaan itu dilakukan berdasarkan diskusi yang dilakukan para anggota DPRD.

“Tadinya kita rencanakan hari ini. Tapi, setelah kita diskusikan dengan kawan-kawan, kita putuskan jadi hari Kamis (30/03/2023)-lah kita sampaikan ke Mahkamah Agung,” kata Ketua DPRD Pematang Siantar Timbul Lingga, Senin (27/03/2023) malam.

Timbul tidak memerinci alasan penundaan penyerahan usulan itu. Namun dia memastikan usulan itu akan dikirim ke Mahkamah Agung secara langsung di Jakarta.

“Ke Jakarta langsung (untuk menyerahkan usulan ke MK),” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Pematang Siantar memutuskan memakzulkan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Pematang Siantar.

Pelanggaran yang dimaksud adalah Susanti melantik pejabat pada usia kepemimpinannya sebagai Wali Kota Pematang Siantar yang belum enam bulan. Hal ini dinilai melanggar aturan perundang-undangan.

Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani pun merespons pemakzulan dirinya yang dilakukan dalam rapat paripurna. Susanti menyebut pemakzulan tersebut tidak relevan.

“Dapat kami sampaikan, usulan anggota DPRD Kota Pematang Siantar tidak relevan diajukan karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah dalam penyelesaian dari BKN,” jelas Susanti dalam keterangannya, Selasa (21/03/2023). (psc)

Baca Juga :  2 Hari Pemko Medan Gelar Pangan Murah Idul Adha