Syarat Usia Minimal Punya SIM Tak Lagi 17 Tahun

PORTALSWARA.COM — Salah satu dokumen yang wajib dimiliki pengendara adalah Surat Izin Mengemudi (SIM). Terkini, syarat usia minimal punya SIM tidak lagi berusia 17 tahun.

Aturan baru yang diterbitkan Polri terkait pembuatan SIM melalui Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Aturan tersebut mulai berlaku secara efektif tahun 2022 ini. Adapun aturan terbaru tersebut merincikan syarat usia minimal pembuatan SIM C.

Saat ini, SIM C sendiri dibagi menjadi tiga golongan yakni SIM C, CI, dan CII.

SIM C untuk pengguna sepeda motor maksimal 250 cc, SIM C I maksimal 250-500 cc, sedangkan SIM CII untuk 500 cc ke atas.

Perubahan aturan usia minimal pembuatan SIM hanya berlaku untuk SIM C. Syarat usia untuk SIM C masih sama 17 tahun, sedangkan SIM CI batas usia minimalnya 18 tahun dan CII 19 tahun.

Kemudian, syarat lainnya untuk pembuatan SIM CI adalah harus memiliki SIM C setidaknya satu tahun.

Sedangkan untuk membuat SIM CII juga harus mempunyai SIM CI minimal selama satu tahun.

Sementara untuk batas usia pembuatan SIM lainnya tidak ada perubahan.

Berikut syarat usia minimal pembuatan SIM menurut Pasal 8, melansir NESIATIMES.COM, Rabu (23/11/2022).

1. 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
2. 18 tahun untuk SIM CI
3. 19 tahun untuk SIM CII
4. 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
5. 21 tahun untuk SIM BII
6. 22 tahun untuk SIM BI umum
7. 23 tahun untuk SIM BII umum
(psc)

Baca Juga :  Komisi I DPRD Medan Minta APH Tertibkan Kawasan Bawah Tol Diduga Tempat Maksiat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *