Pemerintahan  

Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, menghilangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.