Legislator minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak merubah aturan keterwakilan perempuan. Komisi II DPR RI meminta KPU tetap melaksanakan Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023
Keterwakilan Perempuan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
