Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, menghilangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Pemprov DKI Jakarta
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
