Uang korupsi Covid-19 sebesar Rp352 juta dikembalikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan. Uang tersebut diterima dari terdakwa oknum mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padangsidimpuan (SS) dan Bendahara pengeluaran (PH), Senin (5/12/2022) pagi
Rp352 Juta
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
