PORTALSWARA.COM — Setelah menahan 8 tersangka dugaan korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang di Kabupaten Batubara TA 2023, Jumat (29/08/2025) lalu, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara, Senin (01/09/2025, kembali melakukan penahanan 4 orang, yang merupakan Konsultan Pengawas yaitu RS, AHD, ISRS dan FRH.
Menurut Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara, Muhammad Husairi SH MH, penahanan dalam kasus pembangunan dan perbaikan jalan tersebut dilakukan berdasarkan Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor.PRINT-14/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka ISRS, PRINT-15/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka RS, PRINT-16/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka FRH, PRINT-17/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka AHD dengan perintah penahanan di rutan Tanjung Gusta Medan.
Lebih lanjut Husairi mengatakan, dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, yang dilakukan para tersangka dengan modus operandi, selaku Konsultan Pengawas memiliki tugas memastikan kualitas bahan dan hasil pekerjaan. Dan itu harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar. Namun dalam melaksanakan tugas tidak melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan dari segi mutu, kuantitas dan waktu.
“Sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis dengan maksimal. Sehingga mengalami kekurangan volume pekerjaan,” tandasnya.
Atas perbuatan tersangka, Penyidik meyakini telah terjadi kerugian keuangan negara/daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli, untuk kepastian nominal kerugiannya. “Dimana nilai total pekerjaannya sebesar Rp43.741.113.887,” ungkap Husairi.
Terhadap ke 4 tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Husairi menyampaikan, penetapan 4 tersangka baru dan lanjut melakukan penahanan terhadap mereka, menunjukkan keseriusan penyidik Kejati Sumut dalam menangani dan menindaklanjuti laporan tindak pidana korupsi.
“Terutama yang menyangkut kepentingan orang banyak, seperti korupsi pembangunan jalan umum atau sektor kepentingan umum lainnya,” pungkasnya. (bees/psc)








