PORTALSWARA.COM — Tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan penggelembungan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Para tersangka, yakni Muhammad Rachwi Ritonga (28), Junaidi Machmud (48), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Kajari Medan, Muttaqin Harahap, mengkonfirmasi penerimaan berkas perkara ketiganya dari Polrestabes Medan. Kasus ini bermula dari laporan Bawaslu Kota Medan yang menuduh adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kecamatan Medan Timur.
“Iya benar, kami telah menerima penyerahan berkas perkara 3 anggota PPK Medan Timur yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polrestabes Medan pada Rabu (08/05/2024),” kata Kajari Medan Muttaqin Harahap, Jumat (10/05/2024).
Menurut Muttaqin, ketiganya diduga melanggar Pasal 520 Subs Pasal 532 Subs Pasal 535 Subs Pasal 551 Subs Pasal 505 UU RI Nomor 7 Tahun 2023. Berkas perkara mereka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan pada Senin mendatang.
Ketua KPU Medan, Mutia Atiqa, juga mengonfirmasi bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, ketiganya, termasuk Ketua PPK Medan Timur, terlibat dalam penggelembungan suara yang memengaruhi hasil Pileg 2024 untuk DPRD Medan dapil 3.
Bawaslu Kota Medan menemukan adanya pergeseran suara dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Pileg 2024, yang membuat PKB meraih satu kursi DPRD Medan dari dapil 3. Aksi protes di depan Kantor Bawaslu Medan membuka fakta tersebut.
Surya Dermawan, salah satu peserta aksi, mengungkapkan data hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan dengan hasil akhir yang diumumkan PPK Medan Timur. Perbedaan tersebut menimbulkan kecurigaan terhadap integritas pemilihan tersebut.
Kejari Medan telah menerima berkas perkara ketiga tersangka dan akan mengambil langkah selanjutnya dalam proses hukum untuk menegakkan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu di Kota Medan. (psc)






