PORTALSWARA.COM — Tunjangan profesi guru tahap 4 di seluruh pelosok tanah air akan segera dicairkan di bulan November 2022 ini. Cek rekening sekarang!.
Tunjangan profesi guru tahap 4 tahun 2022, sesuai jadwal yang ada akan dicairkan pada November 2022.
Tunjangan yang diberikan kepada guru pemilik sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Meski sudah memiliki sertifikat pendidik, guru tetap harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Para guru hanya perlu melengkapi dokumen berikut ini, agar tunjangan profesi guru bisa masuk ke rekening guru masing-masing.
Tunjangan tahun 2022 akan dicairkan pemerintah melalui melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik tunjangan profesi, tunjangan khusus, maupun tambahan penghasilan, dilansir dari klikpendidikan, Rabu (2/11/2022) adalah sebagai berikut:
1.Triwulan I : Bulan Maret 2022
2.Triwulan II : Bulan Juni 2022
3.Triwulan II : Bulan September 2022
4.Triwulan IV : Bulan November 2022
Dasar pencairan tunjangan profesi guru tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru asn di daerah provinsi, kabupaten/kota.
Berikut ini syarat pencairan tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi, kabupaten/kota.
A. Tunjangan Profesi
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling renda hdengan sebutan “Baik”;
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
B. Tunjangan Khusus
- Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara(ASN) di Daerah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki NUPTK;
- Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
C. Tambahan Penghasilan
- Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara(ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Belum memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;
- Memiliki NUPTK;
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Terdaftar aktif di Dapodik. (psc/sugi)






